MEMO Online › Hukum & Kriminal

Modus Sewa, Pria Ganteng Asal Sumberbaru - Jember Gelapkan Mobil APV P 1054 QJ

Senin, 18 Januari 2021 15:28 WIB · 0 kali dibaca

Foto: Tersangka MZA, warga Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Foto: Tersangka MZA, warga Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id, Jember - Jajaran Satreskrim Polsek Sumbersari, Jember, Jawa Timur berhasil menangkap seorang terduga pelaku penggelapan mobil berinisial MZA (35), warga Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita satu unit mobil jenis APV warna hitam.

Saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Kapolsek Sumbersari, Komisaris Polisi (Kompol) Faruk Mustafa Kamil, mengungkapkan bahwa kasus dugaan tipu gelap mobil tersebut masih terus dikembangkan, apakah masih ada korban ataupun tersangka lain.

"Modus yang digunakan pelaku yaitu menyewa mobil korban selama dua hari penuh. Padahal itu hanya akal bulus pelaku," kata Kapolsek.

Setelah beberapa hari digunakan, jelas Kapolsek, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

"Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Inul/red)

Berita lain di Hukum & Kriminal