iklan utama

MEMO OnlineHukum & Kriminal

Proyek Pengendali Banjir Vatutela–Paneki Rp12,16 Miliar Disorot, PPI Sulteng Desak Audit dan Penyelidikan

Kamis, 17 September 2026 17:02 WIB

Foto: Dewan PPI Sulteng Azwar Anas, dan batu Boulder di pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi pak
Foto: Dewan PPI Sulteng Azwar Anas, dan batu Boulder di pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi pak
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Palu- Proyek Pengendali Banjir Sungai Vatutela–Paneki senilai Rp12.163.660.701 di Sulawesi Tengah menuai sorotan.

uji iklan

Sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi mencuat, mulai dari kualitas alas dasar, celah atau rongga antar batu, ukuran batu boulder yang disebut belum sesuai spesifikasi, hingga legalitas material batu yang digunakan dalam pekerjaan.

Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pertimbangan Pimpinan Daerah Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Provinsi Sulawesi Tengah, Azwar Anas, kepada Memo Online.

Menurut Azwar, proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Datu Karsa Trimulti dan diawasi PT Total Prakasa Utama di bawah tanggung jawab Balai Sungai selaku pemilik pekerjaan.

Ia menyoroti penggunaan material batu boulder yang disebut telah diambil dan digunakan sejak Maret 2026. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, adendum perubahan volume baru disahkan pada 5 Juni 2026.

“RKAB tiga tahunan di Sulawesi Tengah berakhir 31 Maret 2026. Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 telah mengubah masa berlaku RKAB menjadi satu tahun. Sesuai Pasal 111 UU Nomor 3 Tahun 2020, RKAB wajib disetujui sebelum penambangan,” ujar Azwar.

Karena itu, menurutnya, apabila material batu telah diambil pada Maret 2026 sementara persetujuan RKAB belum ada, kondisi tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

“Pengambilan material sebelum RKAB disetujui perlu diteliti kesesuaiannya dengan ketentuan hukum. Begitu juga adendum yang dibuat sekitar tiga bulan setelah material diambil perlu diklarifikasi, apakah memang sesuai proses administrasi pekerjaan atau ada persoalan lain,” katanya.

Soroti Standar Teknis Batu Boulder Selain aspek legalitas material, Azwar juga meminta spesifikasi teknis batu boulder yang digunakan dalam proyek tersebut diverifikasi di lapangan dan dibandingkan dengan dokumen kontrak.

Ia menyebut sejumlah ketentuan teknis yang menurutnya perlu diperiksa, antara lain:

1 -Batu memiliki berat sekitar 100–300 kilogram dengan ukuran terpanjang 40–100 sentimeter.

2 -Bentuk batu belah atau lancip, bukan bulat dan licin, sehingga dapat saling mengunci.

3 -Lapisan pasir pondasi minimal 10–15 sentimeter dan dipadatkan secara merata.

4 -Batu harus tersusun saling mengunci, sedangkan rongga di antara batu perlu diisi material pengunci sehingga tidak menimbulkan rongga yang berlebihan.

“Jika spesifikasi tersebut tidak terpenuhi, hal ini perlu diteliti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, semuanya harus dibuktikan secara sah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah,” tegasnya.

Minta Tanggung Jawab Pemilik Proyek

Azwar juga menilai Balai Sungai sebagai pemilik proyek memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan hukum.

Menurut dia, aspek yang perlu dipastikan antara lain legalitas material, kesesuaian spesifikasi pekerjaan, serta tidak adanya kerugian negara.

“Balai Sungai wajib menjamin material yang digunakan sah, spesifikasi pekerjaan terpenuhi, dan tidak ada kerugian negara. Jika ditemukan penyimpangan, tanggung jawab masing-masing pihak harus ditelusuri melalui proses hukum yang sah,” ujarnya.

Azwar menyebut beberapa aspek yang menurutnya perlu diteliti lebih lanjut, di antaranya ketentuan terkait RKAB dan kegiatan pertambangan, legalitas material hasil tambang, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, serta kemungkinan adanya kerugian negara apabila seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Dorong Pemeriksaan BPK, KPK, Kejati dan Polda

Atas berbagai persoalan tersebut, PPI Sulteng mendorong BPK RI, KPK RI, Kejati Sulteng, dan Polda Sulteng untuk melakukan peninjauan apabila terdapat dasar dan kewenangan yang memenuhi syarat.

“Tidak boleh ada asumsi yang dijadikan kesimpulan, namun juga tidak boleh ada dugaan penyimpangan dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Segala sesuatu harus dibuktikan secara sah, adil, dan transparan,” katanya.

Menurut Azwar, apabila nantinya ditemukan pihak yang terbukti melanggar hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan.

Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, nama baik pihak-pihak yang disorot juga harus dipulihkan.

Ia menutup keterangannya dengan mengutip adagium hukum, In criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang bermakna pembuktian dalam perkara pidana harus jelas dan kuat.

Ia juga mengutip Facta sunt potentiora verbis, bahwa fakta di lapangan memiliki arti penting dalam menilai suatu persoalan.

“Setiap orang berhak atas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Kontraktor Belum Beri Penjelasan Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak kontraktor pelaksana proyek Pengendali Banjir Vatutela–Paneki belum memberikan penjelasan substantif terkait berbagai sorotan tersebut.

Media ini telah mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada salah satu pihak yang disebut berinisial Karib Th, pada Kamis (17/9/2026).

Namun, pesan yang dikirim hanya direspons dengan emoji jempol, tanpa memberikan keterangan mengenai penggunaan material batu boulder, spesifikasi pekerjaan, maupun proses administrasi proyek.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak kontraktor, pengawas, maupun Balai Sungai masih diperlukan agar informasi mengenai proyek tersebut dapat disajikan secara utuh dan berimbang.

iklan bawag

Berita lain di Hukum & Kriminal