LSM Ampel Lumajang: Dugaan Pinjam Bendera dan Nepotisme Harus Diusut Tuntas, Inspektorat Diminta Bertindak Cepat
MEMOonline.co.id. Lumajang- Terungkapnya dugaan praktik pinjam bendera dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek irigasi senilai Rp185.274.245,00 di Desa Tekung, Kecamatan Tekung, memicu kecaman keras dari LSM Ampel Lumajang.
Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
Ketua LSM Ampel Lumajang, Arsyad Subekti, menyatakan fakta yang terungkap sangat memprihatinkan dan mencederai akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lumajang.
"Ini sungguh memalukan. Pemilik perusahaan pelaksana saja tidak tahu di mana lokasi proyeknya, padahal anggaran yang digunakan adalah uang rakyat. Jika pemilik CV saja tidak tahu, lalu siapa yang sebenarnya memegang kendali dan mengelola dana tersebut? Ini sangat mencurigakan," tegas Arsyad, Jum'at (30/10/2026).
Arsyad menyoroti dugaan nepotisme yang mengaitkan pelaksana proyek dengan keluarga pejabat pembina kebijakan di dinas terkait.
Ia mempertanyakan bagaimana sebuah proyek bisa jatuh kepada pihak yang ternyata menggunakan nama perusahaan orang lain, terlebih ketika sosok di baliknya ternyata adalah kerabat langsung pejabat yang bersangkutan.
"Sangat sulit diterima akal sehat ini sekadar kebetulan. Ketika pejabat justru meminta media tidak menaikkan berita alih-alih memberikan penjelasan terbuka, semakin menebalkan dugaan adanya upaya menutupi hal yang tidak benar. Ini bukan urusan pribadi, ini urusan publik. Rakyat berhak tahu bagaimana uang mereka dikelola," ujarnya pedas.
Lebih lanjut, Arsyad mendesak Inspektorat Kabupaten Lumajang untuk segera turun melakukan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh.
"Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Lumajang untuk tidak berdiam diri. Segera lakukan audit investigatif, telusuri dokumen lelang, periksa alur pembayaran, dan panggil semua pihak terkait. Siapa sebenarnya yang menentukan pemenang? Bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan? Dan siapa yang sebenarnya menerima dana proyek ini? Jangan sampai pemeriksaan ini sekadar seremonial tanpa hasil yang nyata," tuntut Arsyad.
Praktik pinjam nama atau pinjam bendera dalam pengadaan pemerintah dilarang tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Awak media akan terus memantau perkembangan peristiwa ini dan menunggu langkah konkret dari Inspektorat serta instansi terkait.(Mas Her)