Lanjut Pasang Patok di Lahan Sengketa, Warga Tiga Desa Siap Tuntut Pencabutan Sertifikat HGU PT Kali Jeruk Baru
MEMOonline.co.id. Lumajang- Aksi warga dari tiga desa, yaitu Desa Salak, Kalipenggung, dan Logong, yang berlanjut ke hari Senin (21/9/2026) kian mempertegas sikap penguasaan atas lahan yang dipersengketakan di kawasan perkebunan PT Kali Jeruk Baru, Kecamatan Randuagung.
Aktivitas pemasangan patok batas tanah berlangsung aman, tertib, dan diikuti warga yang tetap banyak serta kompak.
Simbol Kemenangan: Tanam Pohon Pisang dan Alpukat
Munif, Sekretaris Jenderal Serikat Tani Lumajang, mengingatkan seluruh warga untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Ia juga mengumumkan langkah lanjutan yang bermakna sebagai tanda kemenangan warga.
“Besok, warga akan menanam pohon pisang dan alpukat di lahan ini. Ini adalah bentuk kemenangan warga,” ujar Munif di lokasi aksi.
Langkah itu bukan sekadar penanaman, melainkan penegasan bahwa lahan tersebut kini dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Siap Tuntut Pencabutan Sertifikat HGU
Munif menegaskan perjuangan hukum juga akan segera diperdengarkan.
“Selanjutnya, akan bermusyawarah mempersiapkan langkah menuntut Bupati Lumajang maupun BPN Lumajang agar secepatnya mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Kali Jeruk Baru,” tegasnya.
Pihak Perkebunan Tak Dapat Dihubungi
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Kali Jeruk Baru belum dapat memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi kepada Mayo Walla tidak terhubung. Nomor WhatsApp yang sebelumnya terekam oleh redaksi kini diduga telah berganti.
Konflik lahan yang telah berlangsung berhari-hari ini terus memanas. Warga tetap berdiri teguh di bawah kibaran bendera Merah Putih, menanti respons resmi dari pemerintah maupun pihak perusahaan.