MEMO Online › Hukum & Kriminal

Lagi ! Dua Pemuda 'Budak' Sabu di Jember Dibekuk Polisi

Sabtu, 23 Oktober 2021 19:30 WIB · 1 kali dibaca

Foto: Wajah dua pemuda asal Jember dan Bondowoso saat melakukan press release.
Foto: Wajah dua pemuda asal Jember dan Bondowoso saat melakukan press release.
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id, Jember - H (27) Inisial warga Bondowoso dan D (25) Inisial warga Jember, di ringkus Satreskrim Polsek Sumbersari, Jember. Saat melakukan press release, Sabtu (23/10/2021).

Kedua pemuda tersebut ditangkap lantaran terbukti mengedarkan obat terlarang jenis sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Kapolsek Sumbersari AKP. Sugeng, mengatakan, tersangka ditangkap di parkiran Indomaret, Jalan Jawa VI, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember, saat hendak melakukan transaksi, pada Kamis, (21/10/2021) sekitar jam 16.00 WIB.

"Kami telah mengamankan 2 pemuda asal Bondowoso dan Jember, yang kedapatan menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu dan Okerbaya," ujar kapolsek Sumbersari AKP. Sugeng.

Dia menjelaskan dari kedua tangan tersangka polisi mendapat barang bukti berupa barang, 1 Headphone, uang sebanyak 2,8 juta, Narkoba jenis sabu seberat 0, 17 gram, dan Okerbaya sebanyak 900 butir.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Udang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 Milyar" tegasnya.

Berita lain di Hukum & Kriminal