Klaim Pegang Izin Wisata Grojogan Sewu, Suhuda Bakal Lakukan Hal Ini
MEMOonline.co.id. Lumajang- Suhuda warga Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, bersurat melantangkan niat bakal melakukan penarikan karcis di wisata Grojogan Sewu.
Surat itu ditujukan ke sejumlah pihak, diantaranya Forkopimka, Dinas Pariwisata, Forkopimda dan Kapolres Lumajang.
"Kami bersurat sebagai bentuk ketaatan dan perihal kegiatan yang akan kami lakukan itu memiliki dasar, tidak serta merta," kata Suhuda, pada Memoonline, Minggu (1/2/2026).
Suhuda menegaskan, merupakan pihak yang selama ini diberikan kuasa oleh Bundes Sumber Makmur Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, untuk mengurus izin wisata ke PU SDA Jatim.
Suhuda menyampaikan, memperoleh kuasa tersebut pada Oktober 2024 lalu. Seiring berjalannya waktu, pasca izin rampung izin dia kantongi Suhuda merasa tak pernah dilibatkan dalam tata kelola wisata spektakuler itu.
Mengutip surat kuasa yang diberikan, selain mengurus izin wisata, Suhada diberi kewenangan dalam hal pengawasan, pengelolaan ketertiban dan keamanan di wisata Grojogan Sewu.
Belakangan, Suhuda muncul ke permukaan lantaran merasa dirugikan. Atas hak yang diberikan, Suhuda tak pernah dilibatkan. Mirisnya, sampai terbitnya izin Suhuda mengaku mengeluarkan modal mandiri.
Surat yang dilayangkan, dia tegaskan sebagai bentuk ketaatan dirinya pada aturan yang berlaku. Berkaitan dengan rencana penarikan karcis, akan ia lakukan pada Senin awal Februari 2026 besok.
"Mengenai aktivitas yang selama ini berjalan sementara seluruh izin ada ditangan kami, kami tidak mau berpendapat," imbuhnya.