iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlinePemerintahan

Klaim Pegang Izin Wisata Grojogan Sewu, Suhuda Bakal Lakukan Hal Ini ‎

Minggu, 01 Februari 2026 16:09 WIB

Foto : Suhuda, warga Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo
Foto : Suhuda, warga Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Lumajang- Suhuda warga Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, bersurat melantangkan niat bakal melakukan penarikan karcis di wisata Grojogan Sewu.

iklan dbhct lumajang

‎ ‎Surat itu ditujukan ke sejumlah pihak, diantaranya Forkopimka, Dinas Pariwisata, Forkopimda dan Kapolres Lumajang.

‎ ‎"Kami bersurat sebagai bentuk ketaatan dan perihal kegiatan yang akan kami lakukan itu memiliki dasar, tidak serta merta," kata Suhuda, pada Memoonline, Minggu (1/2/2026).

‎ ‎Suhuda menegaskan, merupakan pihak yang selama ini diberikan kuasa oleh Bundes Sumber Makmur Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, untuk mengurus izin wisata ke PU SDA Jatim.

‎ ‎Suhuda menyampaikan, memperoleh kuasa tersebut pada Oktober 2024 lalu. Seiring berjalannya waktu, pasca izin rampung izin dia kantongi Suhuda merasa tak pernah dilibatkan dalam tata kelola wisata spektakuler itu.

‎ ‎Mengutip surat kuasa yang diberikan, selain mengurus izin wisata, Suhada diberi kewenangan dalam hal pengawasan, pengelolaan ketertiban dan keamanan di wisata Grojogan Sewu.

‎ ‎Belakangan, Suhuda muncul ke permukaan lantaran merasa dirugikan. Atas hak yang diberikan, Suhuda tak pernah dilibatkan. Mirisnya, sampai terbitnya izin Suhuda mengaku mengeluarkan modal mandiri.

‎ ‎Surat yang dilayangkan, dia tegaskan sebagai bentuk ketaatan dirinya pada aturan yang berlaku. Berkaitan dengan rencana penarikan karcis, akan ia lakukan pada Senin awal Februari 2026 besok.

‎ ‎"Mengenai aktivitas yang selama ini berjalan sementara seluruh izin ada ditangan kami, kami tidak mau berpendapat," imbuhnya.

iklan bawag

Berita lain di Pemerintahan