iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlinePemerintahan

Hakordia 2025: Kejari Sumenep Sukses Pulihkan Kerugian Negara Rp 3,9 Miliar dan Ungkap Dua Kasus Naik Penyidikan

Selasa, 09 Desember 2025 16:45 WIB

Foto: (Dari kiri) Kasi Intel, Plt. Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Sumenep
Foto: (Dari kiri) Kasi Intel, Plt. Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Sumenep
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sumenep- Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memaparkan berbagai capaian strategis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayahnya.

iklan dbhct lumajang

Kegiatan tersebut juga diisi dengan penyuluhan dan edukasi antikorupsi kepada mahasiswa sebagai upaya menanamkan nilai integritas sejak dini.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. I Ketut Kasna Dedi, SH., MH., menegaskan bahwa kesadaran menjauhi praktik korupsi harus dibangun sejak dari keluarga, sekolah, hingga perguruan tinggi.

Karena itu, program penyuluhan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Kita masuk ke kampus, sekolah, kantor desa, kelurahan, hingga instansi pemerintahan. Pencegahan ini bukan agenda seremonial, tapi program berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Dua Perkara Korupsi Naik Penyidikan

Sepanjang tahun 2025, Kejari Sumenep telah menaikkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan, yakni:

Dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (padi dan jagung) yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023. Perkara resmi naik penyidikan pada 18 Juli 2025.

Dugaan penyalahgunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penyelenggaraan pemilu tahun 2021–2024. Naik penyidikan pada 17 Juli 2025.

Selain penindakan, Kejari Sumenep berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3.968.664.000 sepanjang 2025.

Proses Penuntutan: Kasus Jufri dan Saiful Bahri

Kejari Sumenep juga tengah melakukan penuntutan terhadap dua perkara korupsi, yaitu:

1. Terdakwa Jufri Didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian, potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

2. Terdakwa Saiful Bahri Didakwa melanggar Pasal 12 Huruf K UU Tipikor No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Evaluasi Beban Kerja Jaksa

Dalam dialognya dengan media, Aswas Kejati Jatim juga menyoroti minimnya jumlah jaksa fungsional khusus (pidsus) di Kejari Sumenep.

“Saat ini hanya satu jaksa pidsus yang menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sekaligus. Kami pastinya mengusulkan penambahan jaksa,” jelasnya.

Dengan berbagai capaian ini, Kejari Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dan menegakkan hukum secara profesional dan berkelanjutan.

iklan bawag

Berita lain di Pemerintahan