Bulan Ini, Kejaksaan Kabupaten Bekasi Segera Umumkan Lelang Beras Sitaan
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Firdaus, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.161 ton beras hasil barang bukti sitaan PT. Indo Beras Unggul (IBU) akan dilelang Bulan Mei 2018.
Sebelum dilakukan pelelangan, Kejaksaan akan mengumumkan melalui media massa untuk memberitahukan pada masyarakat luas. Dalam pengumuman itu nantinya juga disertakan persyaratan pada para pihak yang ingin mengikuti lelang.
“Yang jelas barang bukti beras PT. IBU akan dikembalikan ke Negara. Dimana barang bukti tersebut akan dilelang sesuai dalam putusan Pengadilan Negeri. Dan yang terpenting kami sebagai eksekutor sudah melaksanakan tugas,” kata Firdaus.
Jenis beras yang disita, jelas Firdaus, yaitu beras Jati Sari, Maknyus, dan Ayam Jago.
“Dari ketiga produk PT. IBU yang kami sita itu ada yang berat 2, 5, 10, 20 dan 25 kilo,” katanya.
Seperti diketahui, lelang dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada mantan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo, pada Januari 2018 lalu.
Terdakwa divonis bersalah setelah mengoplos beras murah dengan beras berkualitas baik kemudian dijual menjadi beras premium berlabel. (Bam/Diens).