iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlinePemerintahan

Bea Cukai Madura Sebut Peredaran Rokok Ilegal di Sumenep Fluktuatif, Cenderung Naik Saat Memasuki Musim Tembakau

Jumat, 25 Agustus 2023 07:11 WIB

Foto: Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura, Zainul Arifin, ketika menjadi narasumber Forum Tatap Muka yang digelar oleh Satpol PP Sumenep
Foto: Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura, Zainul Arifin, ketika menjadi narasumber Forum Tatap Muka yang digelar oleh Satpol PP Sumenep
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura, Zainul Arifin, mengungkapkan, jika peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, fluktuatif. Namun peredaran rokok tanpa pita cukai cenderung naik saat memasuki musim tembakau. “Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” kata Zainul, saat menjadi narasumber Forum Tatap Muka yang digelar oleh Satpol PP Sumenep, de Baghraf Hotel, Kamis (25/08/2023). Sedangkan untuk Madura, Bea dan Cukai sudah melakukan berbagai usaha untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, juga penegak hukum yang lain. “Kami dari Bea dan Cukai berkomitmen melakukan langkah-langkah terstruktur bekerja sama dengan berbagai pihak untuk berupaya seoptimal mungkin mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura maupun di Sumenep secara khusus,” ujarnya. Selain Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT seperti digelar Satpol PP Sumenep, ada sejumlah kegiatan lain dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Diantaranya melakukan operasi pasar dan pengumpulan informasi. “Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” tegas dia. Sementara Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy menyampaikan, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021. Di dalam PMK tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT tersebut diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan. “Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan-kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” ucapnya. Kasatpol PP menjelaskan, ada 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Dengan menghadirkan peserta minimal 25 orang, dan maksimal 100 orang. “Jadi untuk sosialisasi tatap muka kali ini kami menghadirkan peserta sebanyak 25 orang,” pungkas Laili.

iklan dbhct lumajang
iklan bawag

Berita lain di Pemerintahan