
MEMOonline.co.id, Pamekasan. Polres Pamekasan berhasil mengamankan senpi rakitan dan sajam jenis pisau milik Sahraton warga Dusun Bates Timur, Desa Ponjanan, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Sabtu (01/02/2020).
Tersangka pemilik senpi rakitan dan sajam jenis pisau dengan identitas Sahraton berhasil di amankan anggota Sat Reskrim Polres Pamekasan sekira pukul 20.00 WIB di Jln. simpang 3 Sotabar Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
"Tersangka sudah 5 tahun memiliki dan membawa senpi", ucap Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari.
Menurut keterangan Kapolres Pamekasan, tersangka Sahraton membawa senjata api dan senjata tajam untuk jaga diri.
"Karena pada tahun 1991 yang bersangkutan terlibat pembunuhan dan telah di Vonis 12 tahun penjara", ujarnya.
Tersangka di terapkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara 20 tahun dan serta ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun", imbuhnya.
Barang bukti di amankan penyidik dan tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Pamekasan guna proses Penyidikan. (Rofiudin)