IPW Mendesak KPK Usut Tuntas Aktor Intelektual Yang Diduga Lakukan Suap dan Gratifikasi Pengaturan Pajak Korporasi

Foto: Gambar Ilustrasi Pajak
1354
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi KPK serta mendesak lembaga anti rasuah itu bertindak adil dan tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan pembayaran kewajiban pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama, PT. Gunung Madu Plantation dan PT Bank Panin.

“Lembaga pemberantasan korupsi itu, jangan hanya mengusut personil Direktorat Jenderal Pajak dan Konsultan Pajak saja, tetapi juga para aktor intelektual korporasi yang menyuap tersebut,” kata Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dalam rilisnya, Kamis (23/11/2023).

“Karenanya, adanya angin segar KPK akan menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya, sangat ditunggu. Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam pernyataannya Selasa (21/11/ 2023) menyatakan bahwa KPK akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak korporasi, lima saksi dalam perkara tersangka pegawai Ditjen Pajak YNR dan FB,” ucapnya.

Seperti dilansir portal rmol. Id pada 21 November, lanjut Sugeng, kelima saksi tersebut adalah Aries Subhan karyawan PT Dua Samudera Perkasa, anak perusahaan PT. Jhonlin Baratama dan empat orang mantan karyawan PT. Jhonlin Baratama yaitu Fahruzzaini, Ozi Reza Pahlevi, Fahrial dan Ian Setya Mulyawan.

“Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyatakan bahwa KPK akan mengusut 3 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi pajak dengan menyuap pejabat ditjen pajak melalui konsultan pajak perusahaan masing masing yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Panin Bank TBK dan PT Gunung Madu Plantation,” terang Sugeng.

Menurut Sugeng, dalam kasus suap pajak ketiga perusahaan tersebut KPK hanya menuntut pejabat Ditjen pajak serta Konsultan pajak masing-masing perusahaan, tetapi belum memproses pengurus korporasi masing masing perusahaan tersebut.

Dijelaskannya, konsultan pajak yang menyuap pejabat pajak tersebut bukanlah menggunakan dana pribadi miliknya dan tindakan penyuapan tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya.

Pada bulan Januari 2023 melalui statementnya, IPW telah mendesak KPK agar memproses hukum pengurus PT Jhonlin Baratama yang adalah perusahaan yang dimiliki oleh Syamsudin Andi Arsad.

Saat itu, IPW menyatakan bahwa uang yang digunakan oleh konsultan pajak Agus Susetyo dipastikan bukanlah uang Agus pribadi. Tindakan menyuap tersebut diduga untuk kepentingan PT Jhonlin Baratama sehingga IPW juga mendesak KPK memproses dugaan tindak pidana penyuapan oleh pengurus PT. Jhonlin Baratama.

“Oleh karena itu, dengan pengusutan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus suap rekayasa pajak, maka KPK akan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, KPK dapat membongkar tindakan korupsi secara tuntas sampai ke akar-akarnya,” tuntasnya.


Penulis    : Bambang
Editor      : Udiens
Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Kepala Desa Karangpaiton, Pipit Aris Sudarmono, S.Sos., menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program nasional...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Asnawi Mangkualam Kepala Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, dipanggil Inspektorat Kabupaten Lumajang....

MEMOonline.co.id, Lumajang- Murid SD Quba (Qur'an Bahrusyisyifa) Desa Klanting Kecamatan Sukodono Lumajang, yang sebelumnya dilarang ikut ujian...

MEMOonline.co.id, Jember- Pemerintah Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember menggelar kegiatan rutinan Sholawat Nariyah (SONAR) sebanyak...

MEMOonline.co.id, Sampang- Mencuatnya dugaan kebocoran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Sampang terus bergulir....

Komentar