MEMOonline.co.id. Sampang - Kasus tindak pidana pemalsuan yang ditangani Satreskrim Polres Sampang sampai kini belum jelas.
Padahal, kasus tersebut sudah terjadi pada tahun 2021 silam.
Bahkan dalam kasus itu, Satreskrim polres Sampang sudah menetapkan tersangka inisial UF.
Data yang diperoleh media ini di lapangan, korban berinisial RN melaporkan ke Satreskrim Polres Sampang dengan LP Nomor : LP-B/53/III/Res.1.9/2021/RESKRIM/SPKT Polres Sampang, tanggal 22 maret 2021 dengan terlapor sdr. UF dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Rabu, (23/11/2022)
Satreskrim Polres Sampang setelah melakukan penyelidikan menemukan peristiwa pidananya sekaligus menemukan 2 alat bukti yang cukup.
Akhirnya meningkatkan ke tahap penyidikan dengan bukti Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint-Sidik/24/III/Res.1.9/2021/Satreskrim, tanggal 22 maret 2021.
Pelapor RN menyampaikan bahwa, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/740/SP2HP.KE-VIII/XII/2021/Satreskrim, tanggal 27 Desember 2021 sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk sdr UF sebagai tersangka, namun sampai pada saat proses DIK ini tidak ditahan.
Kata RN, dinamika ini membuktikan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas penyidikan pada Satreskrim Polres Sampang dipertanyakan dan amat diragukan.
Jika hal ini tidak ada kepastian hukum, kami akan tindak lanjuti dengan Laporan, dan pengaduan masyarakat ke Institusi secara berjenjang, baik ke Polda Jatim, Mabes Polri, Ombudsman maupun dan bahkan ke Presiden RI.
"Saya dan keluarga merasakan perlakukan ini masih menunjukkan bahwa "Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas", katanya, Senin (28/11/2022).
"Apakah ini sudah sesuai dengan Program Prioritas Kapolri, dan Polri Presisi dibawah Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit P", tegas dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca
melalui Kanit Pidkor Ipda Indarta saat dikonfirmasi mengatakan, perkara itu sampai saat ini pihak Jaksa menilai masih belum lengkap.
“Kami berusaha untuk melengkapi SPDP, karena kami sudah mengirim 3 kali ke Kejaksaan tetapi masih kurang lengkap, “kata Indarta.
Kata Indarta, pihaknya mau memeriksa pihak notaris berinisial IB yang menerbitkan akte. Namun sampai detik ini, IB menghilang entah kemana.
“Sesuai petujuk Jaksa, salah satunya agar kami melakukan pemeriksaan kepada notaris yang menerbitkan akte, tetapi notarisnya sampai sekarang menghilang entah kemana," terang Indarta.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak