MEMOonline.co.id. Lumajang - Tekan peredaran rokok illegal di wilayahnya, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengajak masyarakat laporkan jika menemukan praktek jual beli rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri sosialisasi barang kena cukai di Kantor Kecamatan Rowokangkung, Lumajang, Selasa kemarin.
“Kalau bisa masyarakat juga membantu, karena kalau semua perusahaan olahan tembakau patuh pajak nanti juga akan kembali ke masyarakat manfaatnya,” jelas Bunda Indah, sapaan akrab Wakil Bupati Lumajang.
Wabup menyebut, masyarakat bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal, salah satunya dengan harga rokok. Rokok ilegal biasanya memiliki harga jauh lebih murah di bawah rokok legal.
“Biasanya yang bercukai sama yang tidak bercukai itu harganya selisih jauh, makanya harus hati-hati yang menjual dan membeli”, tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo menyebut, sosialisasi Barang Kena Cukai digelar untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat. Sehingga mereka tidak sembarangan membeli, mengonsumsi atau mengedarkan barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi, seperti halnya rokok.
“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk rokok ilegal, agar masyarakat paham dan mampu memberikan sumbangsih barang ilegal cukai yang ditemui di sekitarnya,” pungkas Mattali.
Sebagaimana aturan dalam perundang-undangan No 39 tahun 2007 di pasal 54 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit