
MEMOonline.co.id. Sampang - Mahrudi (43), pelaku pencurian sepeda motor asal jalan Kemayoran Baru, Kelurahan Kerembangan selatan, Kecamatan Kerembangan, Kota Surabaya yang berhasil ditangkap massa di Sampang terancam 7 tahun penjara.
Akibat di massa, pelaku mengalami luka - luka di bagian tubuh dan wajah.
Kasi Humas Polres Iptu Dody Darmawan mengatakan, pelaku pencurian asal Kota Surabaya ditangkap warga di jalan Desa Kanjer, Kabupaten Sampang pada (2/6/222), sekitar pukul 10.00 WIB.
"Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP. tentang mengambil barang orang lain yang bukan haknya, dengan ancaman 7 tahun penjara," terang Dody, Senin (6/6/2022).
Bermula kata Dody, pada saat Muhammad Kharis (pelapor) warga asal Desa Muktisareh, Kecamatan Kedungdung, baru pulang ke rumahnya. Kemudian meletakkan sepeda motornya di samping toko sebelah rumahnya dalam keadaan terkunci.
Setelah itu pelapor masuk ke dalam rumahnya . Namun sekitar pukul 10.00 wib pelapor mengetahui sepeda motor miliknya telah di curi.
Pada saat itu pelaku lari ke arah timur. Pada saat itu pula pelapor menghubungi temannya untuk memberitahukan kejadian tersebut dan menyuruhnya untuk menghadangnya.
"Sesampainya di Desa Kanjar, pelaku berhasil diamankan oleh warga," Kata Dody.
Mengetahui pelakunya sudah tertangkap, akhirnya Kharis langsung melaporkan ke Polres Sampang.
"Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda Vario warna hitam, STNK Honda Vario 125, 1 kunci kontak, dan 1 buah kunci T," pungkas Dody.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Isma