iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlineHukum & Kriminal

Terindikasi Ada Penyimpangan, Program Pokmas Provinsi Tahun 2016 di Sampang Menuai Protes

Rabu, 26 Juni 2019 13:41 WIB

Foto: Kejari sampang saat menemui pendemo
Foto: Kejari sampang saat menemui pendemo
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id, Sampang - Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Sampang, melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)  setempat, di jl. Jaksa Agung Suprapto Sampang, Rabu (26/6/2019).

iklan dbhct lumajang

Dalam aksinya, mereka mendesak pimpinan Kejaksaan Negeri Sampang,  mengusut tuntas dugaan penyelewengan proyek Pokmas di Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Dugaan sementara proyek tersebut bersumber dari program POKMAS Provinsi tahun 2016  dengan nilai anggaran sebesar Rp. 400.000.000,-

"Proyek di Desa Anggersek Kecamatan Camplong itu anggarannya Rp. 400.000.000 lebih, tapi hasil pekerjaannya sampai sekarang masih dipertanyakan," kata korlap aksi, Habib Yusuf Assegaf.

Yusuf menambahkan, program Pokmas tahun 2016 di Desa Anggersek ini berupa tiga lokal bangunan SD sampai sekarang masih perlu kami tanyakan.

"Bangunan tiga lokal SD di Desa Anggersek Camplong tidak sesuai dengan RAP yang ada," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang  Maskur menyambut aksi demo dengan santai.

Menurutnya, kami sudah menerima laporan terkait Pokmas mulai dari tahun 2016 - 2018, namun itu perlu kami pelajari terlebih dahulu. Karena untuk membuktikan kalau itu ada indikasi korupsi, kita telaah dulu, kalau itu perlu di tindak lanjuti, ya kita proses.

"Kita telaah dan pelajari dulu, kalau itu memang ada indikasi korupsi, ya kita proses lebih lanjut," ucapnya.

Lebih lanjut, kita berkomitmen untuk bekerja semaksimal mungkin, semua hasil penyelidikan tetap kami sampaikan kepada pelapor,  masyarakat dan teman teman media.

"Kami akan sampaikan hasil dari proses ini baik kepada pelapor, masyarakat maupun teman teman media agar masyarakat tahu seperti apa proses ini sebenarnya," imbuhnya. (Fathur/diens)

iklan bawag

Berita lain di Hukum & Kriminal