Tercoreng! Di Sekolah Bernuansa Islami, Dana PIP Dipotong 20% — Uang Sisa Tak Diberikan ke Siswa
MEMOonline.co.id. Lumajang - Suasana pendidikan yang seharusnya penuh keteladanan kini tercoreng di lingkungan lembaga bernuansa Islami.
Di SMA An Nur El Aly, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, terungkap praktik pemotongan dan pengambilan alih bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dialokasikan langsung untuk siswa.
Dana PIP yang diterima masing-masing siswa sebesar Rp1.800.000 dipotong sebesar Rp360.000 atau setara 20% per penerima. Tindakan ini menimpa 36 siswa penerima bantuan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, para siswa diantar secara berkelompok ke salah satu bank di Lumajang untuk mencairkan dana PIP-nya. Namun sesaat setelah uang diterima, para siswa diminta menyerahkan kembali sejumlah uang tersebut kepada pihak yang ditunjuk sebagai koordinator.
Bukan hanya dipotong, sisa uang yang seharusnya menjadi hak siswa pun tidak sepenuhnya dikembalikan kepada penerima. Uang itu dikumpulkan secara terpusat.
Mu'in, yang dikenal sebagai Ustadz Mu'in, membenarkan praktik tersebut. Ia menyebut uang yang dikumpulkan akan digunakan untuk membiayai keperluan sekolah.
"Uangnya untuk bayar SPP," katanya pada media, Kamis (24/9/2026).
Lebih jauh, Mu'in juga menyebut adanya keterlibatan oknum anggota DPR dalam peristiwa ini, namun ia tidak mengetahui secara pasti siapa nama anggota DPR yang dimaksud.
Praktik ini berlangsung dengan sepengetahuan Kepala Sekolah SMA An Nur El Aly, sehingga tidak dapat dikatakan terjadi tanpa seizin pimpinan lembaga.
Untuk diketahui, Dana PIP adalah bantuan langsung yang diperuntukkan memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, bukan untuk dipungut kembali guna menutupi kebutuhan lembaga. Pemotongan tanpa atau sudah ada persetujuan wali murid maupun penyerahan kembali uang yang telah diterima dapat menyalahi esensi pemberian bantuan yang bersumber dari APBN.
Masyarakat berharap, instansi terkait turun tangan memeriksa peristiwa ini, menelusuri aliran dana, serta mengusut kebenaran keterlibatan pihak yang disebut-sebut. Hak siswa wajib dikembalikan seutuhnya.(*)