Rekaman CCTV Jelas, Polres Sampang Tak Berani Tangkap Tersangka Pembacokan di SPBU Camplong
MEMOonline.co.id. Sampang- Meski dalam rekaman cctv sudah jelas, namun Polres Sampang hingga saat ini belum berani menangkap tersangka pembacokan di SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Padahal kasus tersebut hampir satu bulan terjadi. Namun sampai detik ini dua tersangka masih bebas berkeliaran.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban Jakfar Sodik saat mendatangi Mapolres setempat pada Senin (17/11/2025).
"Dua pelaku berinisial A dan AD telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya masih bebas berkeliaran," ungkap Jakfar Sodiq.
Kata dia, mengapa kasus ini sampai berlarut larut seperti itu, ada apa dengan Polres Sampang. Apakah Polres Sampang tidak punya nyali untuk menangkap kedua tersangka itu.
"Ini menjadi preseden buruk bagi Polres Sampang," katanya dengan nada geram.
Lebih lanjut Jakfar menjelaskan, polisi itu punya alat, jangan takut untuk melakukan upaya-upaya paksa. Kalau sampai ini tidak dilakukan, nanti muncul stigma negatif, dugaan, dan ketakutan bagi masyarakat.
"Kalau polisinya saja takut untuk melakukan penangkapan, bagaimana dengan rakyat yang lain begitu? Karena polisi ini punya alat. Dan saya yakin, Polres Sampang masih punya integritas itu," ungkapnya.
Kemudian, Jakfar pun mencontohkan penanganan kasus di Polres Pamekasan dengan perkara yang hampir sama dengan bukti CCTV juga.
"Kalau penanganan kasus di Polres Pamekasan kok sat set banget gitu. Status DPO-nya cepat dikeluarkan. Nah, di Polres Sampang ini beda jauh, ada apa?," sesalnya.
Dia menambahkan, jika aparat mengetahui keberadaan para tersangka tapi membiarkannya, maka hal itu patut dipertanyakan secara hukum.
“Kalau ada pihak-pihak yang sengaja membiarkan atau bahkan melindungi pelaku agar tak ditangkap, ini jelas menghalangi proses hukum. Itu masuk kategori obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP," tegasnya.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, pihaknya akan berkirim surat ke instansi-instansi terkait, berkaitan dengan penanganan proses perkara ini," pungkas dia.