iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlineHukum & Kriminal

Polres Sampang Diduga Masuk Angin, Pembacokan di SPBU Camplong Akhirnya Dilaporkan ke Polda Jatim

Rabu, 26 November 2025 20:28 WIB

Foto: Jakfar Sodiq kuasa hukum korban pembacokan di SPBU Camplong (2 dari kanan)
Foto: Jakfar Sodiq kuasa hukum korban pembacokan di SPBU Camplong (2 dari kanan)
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sampang- Gegara diduga masuk angin dalam menangani kasus pembacokan di SPBU Camplong beberapa waktu lalu, Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.

iklan dbhct lumajang

Hal itu diungkap Jakfar Sodik dari AJP Lawfirm selaku kuasa hukum korban. Kata dia Polres Sampang masuk angin dan mandul tidak berani menangkap dua orang tersangka yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

"Kenapa kami akhirnya melayangkan surat pengaduan ke Polda Jatim?. Karena kami berpikir, kemungkinan Polres Sampang butuh bantuan atau support dari Polda untuk menangkap kedua tersangka," katanya, Selasa (25/11/2025).

Menurut Jakfar, semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum atau equality before the law. Untuk itu, pihaknya mendesak agar polisi segera menangkap kedua tersangka tanpa pandang bulu.

"Lewat surat ini, mudah-mudahan nanti dibaca oleh Kapolda Jatim, bapak Irjen Pol Nanang, agar memberikan bantuan ke Polres Sampang biar kedua pelaku ini segera ditangkap, dan tidak ada lagi ancaman-ancaman yang nyata bagi siapapun," tegasnya.

Dengan adanya fakta soal lambannya penanganan kasus pengeroyokan di SPBU ini mengindikasikan, dan memunculkan persepsi negatif bahwa ada keberpihakan polisi kepada pelaku kriminal.

"Nah, kami ingin menjaga Polres Sampang agar integritasnya itu tetap bisa kita pegang. Dan kami tidak pernah menyatakan sikap bahwa Polres Sampang menerima apapun dari pihak manapun juga," urainya.

Jakfar menjelaskan, pihaknya sudah seringkali komunikasi dengan kepolisian untuk memberikan informasi lewat informan-informan bahwa kedua tersangka masih berada di daerah Madura. Tetapi, itu bisa jadi benar dan juga bisa salah.

"Jangan sampai ada yang menghalang-halangi penyidikan, termasuk penangkapan segala macam. Karena itu bisa dikatakan obstruction of justice. Artinya, yang menghalang-halangi penyidikan atau penangkapan juga bisa dipidana," ungkap dia.

Jakfar meminta kepada Polres Sampang untuk tidak takut kepada pelaku kriminal. Dirinya pun masih meyakini jika Polres Sampang masih punya integritas.

"Tetapi jika Polres Sampang masih tetap tidak berani menangkap tersangka, jangan salahkan jika masyarakat nanti turun ke jalan, mengingat situasi dan kondisi saat ini di lapangan sudah mulai tidak kondusif," paparnya.

"Kami ingin menyampaikan ke Polres Sampang, kenapa kami mewanti-wanti agar tersangka segera ditangkap, supaya hal-hal seperti saat ini tidak terjadi. Misal, adanya pesan-pesan pengancaman bernada tidak enak di luaran," tambahnya.

Dia pun juga meminta kepada tersangka untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berani berbuat harus berani bertanggung jawab, dan janganlah mengancam-ngancam siapapun.

"Kami sampaikan kepada tersangka, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa dipertanggung jawabkan apa yang diperbuat,” lontarnya.

Selain melayangkan surat ke Polda Jatim, kata dia, pihaknya juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ini perlu juga diketahui oleh teman-teman media bahwa akhir-akhir ini banyak pesan berantai yang isinya itu bernada pengancaman, baik kepada keluarga korban, kepada keluarga pemilik SPBU, maupun ke kami selaku kuasa hukum,"pungkas dia.

iklan bawag

Berita lain di Hukum & Kriminal