iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlinePemerintahan

Pemkab Sumenep Mulai Petakan Desa yang Siap Terapkan E-Voting Pada Pilkades 2027

Kamis, 24 September 2026 15:26 WIB

Foto: Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain
Foto: Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang direncanakan berlangsung pada 2027.

iklan dbhct lumajang

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab Sumenep kini melakukan pendalaman terhadap aspek regulasi, teknis pelaksanaan, hingga kesiapan masing-masing desa.

Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan e-voting menjadi salah satu alternatif mekanisme pemilihan kepala desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Namun, penerapan sistem elektronik tersebut belum dipastikan berlaku di seluruh desa. Mekanisme pemungutan suara secara manual juga tetap disiapkan sebagai salah satu opsi.

“Baik pemilihan secara manual maupun e-voting pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menghasilkan pemimpin desa yang memiliki legitimasi dan diterima masyarakat,” ujar Achmad Dzulkarnain, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, penerapan e-voting membutuhkan kesiapan yang tidak hanya berkaitan dengan perangkat teknologi.

Aspek regulasi, sumber daya pelaksana, serta kondisi dan kemampuan masing-masing desa juga perlu diperhatikan.

Saat ini, DPMD Sumenep masih melakukan diskusi dan pendalaman terkait berbagai kebutuhan tersebut.

Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami masih melakukan diskusi dan pendalaman terhadap persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting,” katanya.

Achmad Dzulkarnain menyebutkan, Pilkades di Kabupaten Sumenep direncanakan berlangsung sekitar Oktober hingga November 2027.

Rentang waktu persiapan yang masih cukup panjang akan dimanfaatkan untuk mematangkan regulasi, teknis pelaksanaan, hingga kesiapan penyelenggara.

Salah satu fokus DPMD saat ini adalah memetakan desa-desa yang dinilai siap menerapkan sistem pemungutan suara elektronik.

Dengan demikian, e-voting tidak serta-merta diberlakukan kepada seluruh desa yang akan mengikuti Pilkades.

“DPMD akan melihat kesiapan masing-masing desa sebelum menentukan mekanisme yang akan digunakan,” jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan agar mekanisme pemungutan suara yang diterapkan nantinya sesuai dengan ketentuan serta dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat.

Pemkab Sumenep berharap seluruh tahapan persiapan Pilkades 2027 dilakukan secara terukur dan matang.

Dengan persiapan tersebut, baik mekanisme manual maupun e-voting diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pilkades yang tertib dan transparan serta menghasilkan kepala desa yang memperoleh legitimasi dari masyarakat.(*)

iklan bawag

Berita lain di Pemerintahan