iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlineHukum & Kriminal

Miliki Satu Poket Sabu, Pemuda 33 Tahun di Malang Diringkus 

Senin, 23 April 2018 12:42 WIB

Foto: Tersangka saat digelandang polisi
Foto: Tersangka saat digelandang polisi
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id, Malang - Gara-gara ketahuan miliki satu poket sabu, seorang laki-laki inisial GEW (33), warga Dusun Watudakon Gang Langsep, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berurusan dengan polisi.

iklan dbhct lumajang

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Turen pada Sabtu (21/4/2018) malam.

GEW ditangkap Polisi di depan Indomaret Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang. 

Sumber yang diterima memoonline.co.id menyebutkan, Sabtu (21/04) malam Unit Reskrim Polsek Turen telah menangkap tersangka atas nama GEW di depan Indomaret Talangsuko, Desa Talangsuko Kecamatan Turen.

Saat itu tersangka kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang selanjutnya disita Polisi.

"Tersangka saat ini berada di Mapolsek Turen Mas, guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasubag Humas Polres Malang AKP Farid Fathoni via selulernya.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 poket sabu-sabu dalam plastik klip transparan, 1 buah HP Nokia 1300 , 1 buah dompet warna hitam , dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna merah maron nopol N-4351-AQ. (Yahya/diens).

iklan bawag

Berita lain di Hukum & Kriminal