MEMO Online › Hukum & Kriminal

Konstatering PN Malang Ditunda: Warga Junggo dan dr. Widya Belum Berdamai

Senin, 17 November 2025 19:30 WIB

Foto: Warga Junggo didampingi Anggota DPRD Kota Batu, dan Kepala Desa Tulungrejo saat menolak konstatering
Foto: Warga Junggo didampingi Anggota DPRD Kota Batu, dan Kepala Desa Tulungrejo saat menolak konstatering
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Puluhan warga Dusun Junggo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menolak konstatering dari Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (17/11/2025).

Konstatering tersebut terkait permohonan eksekusi atas lahan 45 warga oleh dr. Widya.

Warga Junggo, melalui kuasa hukumnya Dr. Solehodin, S.H., M.H., menyatakan menolak pelaksanaan konstatering karena dinilai cacat hukum.

"Kami menolak untuk pelaksanaan Konstatering hari ini. Karena kami anggap cacat hukum," tegasnya.

H. Khamim Tohari, S.Sos, anggota DPRD Kota Batu, juga menolak konstatering dan meminta agar warga mendengarkan bukti pembayaran dan perjanjian yang sudah ada.

"Saya disini wakil rakyat. Jangan seenaknya melakukan Konstatering. Mohon dengarkan dulu!. Kita lihat bukti pembayaran dan perjanjian yang sudah ada dulu. Kalau di paksa Konstatering, jangan salahkan warga jadi ngawur," terangnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Khamim Tohari menjelaskan bahwa warga telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 620 juta kepada dr. Widya, meskipun belum lunas, sebagai bagian dari perjanjian perdamaian.

Sementara itu, kuasa hukum dr. Widya, Igor Renjana Purwadi, S.H., M.H., bersedia berkomunikasi ulang dengan kuasa hukum warga Junggo, namun jika tidak ada titik temu, proses eksekusi akan dilanjutkan.

Panitera Muda Perdata Ramli memutuskan untuk menunda pelaksanaan konstatering, dan berharap kedua belah pihak bisa berdamai.

"Berdasarkan petunjuk dari pimpinan, pelaksanaan Konstatering hari ini ditunda. Kami berharap dari kedua belah pihak bisa berdamai dan memberikan waktu untuk berdiskusi. Namun jika perdamaian gagal, hukum harus tetap berjalan," ujarnya.

Kepala Desa Tulungrejo Suliono, menjelaskan bahwa sengketa tanah antara dr. Widya Juluanti dan 45 warga berawal dari gugatan sejak Januari 2021, terkait tanah seluas 4.731 meter, yang telah bersertifikat atas nama dr. Widya, namun telah menjadi kampung dan berdiri 45 rumah warga.

Namun, sejarahnya tanah tersebut berasal dari tanah hak Erfpacht milik Djing Sing Oe, selanjutnya tanah dibeli dan dikuasai oleh Desa Tulungrejo.

Dan pada masa Orde Baru, tanah-tanah tersebut dibagi-bagi oleh Pemerintah kepada pejabat-pejabat seperti oknum Gubernur Jawa Timur, oknum Kepala Agraria, oknum Panglima Kodam, serta oknum Pejabat Parlemen masa itu.

Berdasarkan dokumen yang ada di desa, bila lahan seluas 4.731 meter persegi awalnya milik Larasati Soepijah, istri dari mantan Gubernur Jatim, beralih menjadi milik dokter Widya Julianti.

"Tanah yang saat ini dikuasai oleh 45 warga menurut sejarah awalnya dari tanah hak erfpacht milik Djing Sing Oe. Menurut sejarah, memang ada beberapa tanah yang asalnya dikuasai oleh beberapa pejabat, namun telah diserahkan ke warga, tinggal tanah yang awalnya milik Larasati Soepijah, istri dari mantan Gubernur Jatim yang beralih jadi milik dr. Widya atau Pak Anhar yang masih bersengketa," tandasnya.

Dengan penundaan konstatering, warga Njunggo dan dr. Widya masih memiliki kesempatan untuk mencapai kesepakatan damai, dan menyelesaikan sengketa tanah tersebut secara kekeluargaan.

Berita lain di Hukum & Kriminal