iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlinePeristiwa Daerah

Konflik PT Kali Jeruk Baru Memanas, AMPEL Desak Pemkab Lumajang Segera Mediasi dan Verifikasi HGU

Rabu, 23 September 2026 19:49 WIB

Foto : Arsyad Subekti Ketua AMPEL Lumajang. (Doc.memoonline)
Foto : Arsyad Subekti Ketua AMPEL Lumajang. (Doc.memoonline)
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketegangan di kawasan perkebunan PT Kali Jeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan.

iklan dbhct lumajang

Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Lingkungan (AMPEL) Lumajang, Arsyad Subekti, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk mencegah konflik semakin meluas.

Menurut Arsyad, pemerintah tidak cukup hanya menunggu perkembangan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat keamanan, serta instansi terkait dinilai perlu mengambil langkah sistematis dan memastikan penyelesaian persoalan dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Sebelum menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah, Arsyad terlebih dahulu memberikan apresiasi kepada Serikat Tani Lumajang yang selama ini mendampingi masyarakat di tiga desa, yakni Desa Salak, Kalipenggung, dan Logong.

“Pertama-tama, saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Serikat Tani Lumajang. Organisasi ini telah tampil menjadi garda terdepan, berdiri tegak di tengah masyarakat, dan berjuang bersama warga dari tiga desa tanpa pamrih,” ujar Arsyad, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, kehadiran Serikat Tani Lumajang dinilai mampu menyatukan masyarakat, menjaga ketertiban, sekaligus memberikan arah dalam menyampaikan aspirasi warga.

“Ini adalah bukti nyata bahwa rakyat sadar akan haknya,” imbuhnya.

Arsyad juga menilai peran Serikat Tani Lumajang perlu didukung dan dapat dilibatkan pemerintah dalam proses penyelesaian persoalan yang terjadi.

Ia kemudian menyampaikan lima langkah yang menurutnya perlu segera dilakukan pemerintah.

1. Panggil Semua Pihak dan Buka Mediasi

Arsyad meminta Pemkab Lumajang segera mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari perwakilan warga, Serikat Tani Lumajang, manajemen PT Kali Jeruk Baru, BPN hingga DPRD.

“Pertama, Pemkab Lumajang wajib mengundang pihak warga, perwakilan Serikat Tani Lumajang, manajemen PT Kali Jeruk Baru, BPN, serta DPRD untuk duduk bersama di meja perundingan secara terbuka, bukan di balik pintu. Masyarakat berhak tahu semua pembicaraan,” tegasnya.

Menurut dia, proses mediasi harus dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak yang dapat menjaga proses tersebut tetap berimbang.

2. Verifikasi Ulang Sertifikat HGU

Langkah kedua, Arsyad meminta BPN bersama tim terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi terhadap batas-batas Hak Guna Usaha (HGU).

“Bandingkan batas sertifikat dengan penguasaan nyata di lapangan. Apakah batas yang tertulis di kertas sama dengan yang dipagar perusahaan? Jika ada pergeseran atau tumpang tindih, itu harus diklarifikasi dan diperbaiki sesuai ketentuan,” katanya.

3. Jamin Keamanan Warga

Arsyad juga meminta aparat keamanan dan pemerintah memastikan warga tetap dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib.

“Satpol PP, Polres, dan dinas terkait harus memberi jaminan keamanan. Warga yang menyampaikan aspirasi, termasuk yang difasilitasi Serikat Tani, tidak boleh dikriminalisasi, diancam, atau ditekan dengan cara apa pun. Itu hak konstitusional mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga meminta seluruh pihak, termasuk perusahaan, turut menjaga ketertiban dan menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memicu gesekan di lapangan.

4. Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD

Arsyad selanjutnya mendesak Pemkab Lumajang menindaklanjuti rekomendasi DPRD yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Bupati wajib menindaklanjuti rekomendasi DPRD tanpa menunda. Jika ada temuan pelanggaran dalam proses pemberian izin, perbaiki atau cabut sesuai prosedur yang berlaku, bukan membiarkan berlarut-larut,” tandasnya.

5. Libatkan Serikat Tani dan Berikan Pendampingan Hukum

Selain itu, Arsyad meminta pemerintah tidak membiarkan masyarakat menghadapi persoalan tersebut sendirian.

Ia mendorong Serikat Tani Lumajang dilibatkan dalam proses penyelesaian serta pemerintah memberikan informasi mengenai jalur hukum yang dapat ditempuh masyarakat.

“Jelaskan secara transparan jalur hukum yang benar, buatkan panduan yang mudah dipahami, dan dampingi warga agar tidak terjebak langkah yang justru merugikan diri sendiri,” imbuhnya.

Arsyad menegaskan, menurutnya pembiaran terhadap persoalan tersebut bukan bentuk netralitas pemerintah, melainkan dapat memperbesar potensi konflik di tengah masyarakat.

“Negara hadir untuk melindungi rakyat. Serikat Tani sudah membuktikan kehadirannya, kini giliran pemerintah. Langkah-langkah di atas bukan kebaikan hati, melainkan kewajiban konstitusional,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sebelum ketegangan di lapangan semakin meningkat.

“Jika dibiarkan, api perselisihan akan makin membesar dan saat itulah yang disesal sudah terlambat,” pungkas Arsyad.(*)

iklan bawag

Berita lain di Peristiwa Daerah