iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlineHukum & Kriminal

Kecewa Anaknya Dicabuli, Orang Tua Korban Desak Jaksa - Hakim Tuntut Maksimal Oknum Guru PNS Cabul di Sumenep

Senin, 04 November 2024 14:18 WIB

Foto: Tampang terdakwa oknum Guru PNS Cabul bernama 'Sudiarto' ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sumenep
Foto: Tampang terdakwa oknum Guru PNS Cabul bernama 'Sudiarto' ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sumenep
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id, Sumenep- Orang tua korban pencabulan menuntut Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menuntut Sudiarto, seorang guru PNS di SDN Kebunagung II, dengan hukuman maksimal.

iklan dbhct lumajang

Terdakwa diduga mencabuli beberapa muridnya, yang kasusnya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep. Pada Rabu (6/11/2024), agenda sidang memasuki tahap tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Sudiarto ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut salah satu orang tua korban, hukuman seberat-beratnya harus diberikan, mengingat Sudiarto yang berstatus ASN seharusnya melindungi dan mendidik, bukan menyakiti anak-anak.

“Sebagai keluarga korban, kami minta jaksa menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa. Kasus ini mencoreng dunia pendidikan dan harus menjadi pelajaran,” tegasnya, Senin (4/11/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa menghadirkan saksi-saksi yang terkesan berbelit, meskipun sudah ada bukti kuat dan kesaksian dari kepala sekolah serta siswa lainnya.

Selain itu, keluarga korban menilai bahwa Sudiarto yang masih berusaha mengelak bahkan mengklaim dijebak dalam penandatanganan surat pernyataan di dinas terkait.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan untuk segera menindak tegas terdakwa dengan pemecatan, demi menjaga citra lembaga pendidikan.

iklan bawag

Berita lain di Hukum & Kriminal