iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlineHukum & Kriminal

Kanit SATRESKOBA Polres Bondowoso Ipda Nurudin Pimpin Langsung Pengungkapan Peredaran Pil Koplo Logo Y

Jumat, 28 Februari 2020 10:16 WIB

Foto: tersangka pengidar  Pil Koplo Logo Y
Foto: tersangka pengidar Pil Koplo Logo Y
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id, Bondowoso - Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 2 orang Laki-laki yang diduga  melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar dan/atau tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu.

iklan dbhct lumajang

Kedua terduga pengedar Pil Logo Y tersebut berinisial A beralamat di Dsn. Krajan RT/RW:01/01 Ds. Bendelan Kec. Binakal dan terduga S beralamat di Ds. Gubrih Rt. 06/02 Kec. Wringin Kab. Bondowoso, keduanya saat ini di glandang ke Sat Reskoba Polres Bondowoso untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah kedapatan mengedarkan Pil warna putih berlogo Y.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Sat Resnarkoba Ipda Nurudin setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di daerah Kec. Curahdami  Kab. Bondowoso, diduga terjadi peredaran obat keras berupa Pil logo Y, dengan sigap tim langsung menuju TKP di halaman radio Citra FM Ds. Selolembu Kec. Curahfami Kab. Bondowoso Pada Hari Selasa 25/02/2020, sekira Jam 20.30 WIB.

“Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan dua orang berinisial A dan S, keduanya diamankan karena diketahui telah  mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y, dalam kejadian tersebut dapat diamankan dari mereka barang bukti  berupa pil logo Y dan handphone yang digunakan komunikasi dan 1 unit sepeda motor Mio sebagai sarana dalam peredaran / penjualan”. Ungkap Kanit SatReskoba saat dikonfirmasi diruangannya di Unit Idik 1 Polres Bondowoso. Jumat, 28/02/2020.

Berikut Barang Bukti yang diamankan dari tangan A 85 butir pil logo Y, 1 unit HP Samsung galaxy core 2, 1 unit SPM Mio No.Pol:  P3720 BF dan dari tangan S juga telah diamankan 107 butir pil logo Y, 1 unit HP Oppo A3S.

Atas perbuatannya terduga pelaku tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar dan/atau tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu telah melanggar UU Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (Arik)

iklan bawag

Berita lain di Hukum & Kriminal