iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlineHukum & Kriminal

Dua Penadah Motor Curian asal Pulau Mandangin Sampang Diringkus Polisi. Terbongkar Karena Melakukan Transaksi Lewat Medsos

Senin, 18 Mei 2020 16:07 WIB

Foto : Kedua tersangka saat press rilis di Mapolres Sampang
Foto : Kedua tersangka saat press rilis di Mapolres Sampang
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id, Sampang - Holis (34) dan Huzaini (22) merupakan warga Desa Pulau Mandangin, Kec/Kabupaten Sampang, Madura,  Jawa Timur diciduk Satpol Airud Polres Sampang. 

iklan dbhct lumajang

Keduanya diciduk lantaran menjadi penadah sepeda hasil curian dari Malang. 

Berawal dari kunjungan kerja Kapolres Sampang ke pulau Mandangin pada (13/5/2020), Kapolres Sampang memerintahkan Kasatpolairud untuk melakukan  pemeriksaan kendaraan sepeda motor yang menuju ke pulau Mandangin.

"Mendapat instruksi dari Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan," jelas Iptu Catur R, Kasatpolairud Polres Sampang saat press rilis di Mapolres Sampang, senin (18/5/2020).

Menurut Iptu Catur, pada (15/5/2020) sekitar pukul 09.00 WIB,  Kasatpolairud bersama kanit Gakkum dan 2 anggota Satpol Airud melaksanakan patroli rutin Harkamtibmas di sekitar perairan pulau Mandangin. 

Pada pukul 09.00 WIB, pihaknya melakukan pemeriksaan kapal penumpang KMP Sumber Baru di tengah laut yang diduga membawa 2 unit sepeda motor hasil kejahatan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan surat -surat, ternyata tidak bisa menunjukkan, akhirnya kapal tersebut kita bawa ke Mako Satpolairud polres Sampang guna pemeriksaan," jelasnya. 

Catur menambahkan, modus kedua tersangka ini melakukan transaksi jual beli sepeda motor bodong ini dengan online atau menggunakan media sosial (medsos)  berupa facebook dan berlanjut lewat whatsapp, untuk selanjutnya  transaksi di Robatal dan satu pelaku lainya transaksi  di Tanglok, 

"Hasil kejahatan kedua tersangka ini berasal dari Malang dengan harga Rp. 7 juta dan Rp. 7 juta tiga ratus," jelasnya. 

"Tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)

iklan bawag

Berita lain di Hukum & Kriminal