Drama Kasus Pembobolan Bank Jatim Sumenep Makin Panas, Penetapan Nasabah Jadi Tersangka 'Sarat Kejanggalan'
MEMOonline.co.id. Sumenep- Langkah Polres Sumenep menggeledah dan menyita sejumlah aset milik Fajar Satria, pemilik usaha jasa keuangan Bang Alief, pada Jumat (24/10/2025), menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kuasa hukum Fajar, Kamarullah dari LBH Achmad Madani Putra & Rekan, menilai tindakan penyidik tidak mencerminkan asas profesionalitas dan berpotensi menyimpang dari fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami berbicara berdasarkan prinsip hukum yang benar. Namun tindakan penyidik kali ini justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (25/10).
Menurut Kamarullah, kliennya telah lama menjalankan bisnis jasa transfer sebelum menjalin kerja sama dengan Bank Jatim Cabang Sumenep.
“Sebelum kerja sama dimulai, Bang Alief sudah dikenal luas sebagai pelopor usaha transfer di Sumenep. Jadi, tidak benar jika disebut bergantung pada pihak bank,” jelasnya.
Kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim dimulai pada April 2019, ditandai dengan penyerahan mesin EDC oleh salah satu pegawai Bank Jatim bernama Maya Puspitasari.
Yang menarik, kata Kamarullah, Maya kini justru telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan bahkan berstatus DPO, tanpa publikasi resmi dari pihak kepolisian.
Ia juga menyoroti inkonsistensi pihak Bank Jatim yang baru menyampaikan dugaan kerugian sebesar Rp23 miliar pada tahun 2022 — tiga tahun setelah kerja sama berjalan.
“Selama tiga tahun tidak ada laporan kerugian apa pun. Bahkan laporan keuangan Bank Jatim selalu menunjukkan laba. Lalu mengapa tiba-tiba muncul klaim rugi besar? Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
Lebih jauh, Kamarullah menduga ada unsur kriminalisasi terhadap kliennya.
“Fajar ini mitra bisnis, bukan pegawai Bank Jatim. Kalau disebut merugikan, mengapa justru uang di rekening pribadinya yang disita? Ini seperti pepatah ‘maling teriak maling’,” ujarnya dengan nada geram.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus penyalahgunaan mesin EDC milik Bank Jatim.
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita uang tunai Rp657 juta, logam mulia seberat 5,7 kilogram, dua sepeda motor, dan satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini disegel garis polisi.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan praktik fraud antara Bank Jatim dan Bang Alief.
“Ada indikasi kuat penyalahgunaan mesin EDC yang menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Saat ini kami masih mendalami dan akan menyampaikan hasilnya setelah pemeriksaan lanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah Barisan Keadilan Rakyat (Bakar) mendorong aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan dugaan penyimpangan keuangan yang melibatkan Bank Jatim Cabang Sumenep.