Diduga ada Permainan Terselubung, BPOM Larang Wartawan MEMO Online Konfirmasi Maraknya Scincer Ilegal di Jember
MEMOonline.co.id. Jember- Upaya wartawan MEMO Online bersama dua rekannya untuk mengonfirmasi maraknya peredaran produk scincer ilegal di Kabupaten Jember berujung penolakan dari pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember.
Padahal kedatangan mereka ke kantor BPOM Jember pada Rabu (16/10/2025) sore, adalah untuk meminta keterangan resmi terkait temuan scincer tanpa izin edar yang diduga beredar di puluhan titik.
Namun, kedatangan mereka justru tidak mendapat sambutan oleh pihak BPOM.
Petugas di bagian pelayanan informasi menolak memberikan keterangan dengan alasan “beda wartawan”.
Hanya satu orang yang diperbolehkan masuk dari empat wartawan yang hendak konfirmasi resmi terkait Maraknya peredaran scincer ilegal.
Bahkan, permintaan wawancara resmi yang sebelumnya sudah diajukan juga tidak mendapat tanggapan.
“Gak boleh masuk, Mas, karena Pak Guntur yang punya janji,” ujar salah satu petugas pelayanan BPOM Jember.
Sebelumnya, masyarakat melaporkan adanya aktivitas penjualan scincer tanpa izin edar di sekitar 90 titik di 31 kecamatan di Kabupaten Jember.
Namun hingga kini, belum ada langkah tegas dari BPOM setempat.
Sikap tertutup lembaga pengawas tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Padahal, BPOM memiliki tanggung jawab dalam memastikan keamanan dan legalitas produk kosmetik yang beredar di pasaran.
“Kami hanya ingin klarifikasi agar informasi berimbang. Tapi pihak BPOM Jember menolak menemui dan enggan menjawab pertanyaan seputar dugaan scincer ilegal yang beredar luas di masyarakat,” ungkap Zainullah wartawan MEMO Online wilayah Jember.
Ia menambahkan, pihaknya merasa dibedakan lantaran media lain justru diizinkan masuk.
“Saya bersama dua wartawan lainnya dilarang masuk, sementara wartawan Britabangsa diperbolehkan. Setelah kami hubungi beliaunya lewat WhatsApp, beliau hanya menjawab ‘silakan besok ke kantor ya, Pak’,” tambahnya.
Publik pun mendesak BPOM Jember untuk bersikap transparan dan segera menertibkan peredaran scincer ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.