MEMOonline.co.id, Sumenep - Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law di gedung DPRD Sumenep kemarin tuai polemik baru. Pasalnya, salah seorang aktivis perempuan dipersekusi.
Dia bernama Arisya Dinda Nurmala Putri, mahasiswi cantik dari salah satu Universitas Swasta di Kabupaten Sumenep.
Saat melakukan aksi kemarin, dirinya dituding telah menggunakan obat peningkat performa (doping) dalam sebatang rokok.
Tak hanya itu, cuplikan Vidio dirinya saat melakukan orasi dipotong-potong dan dibumbui kata-kata tidak pantas. Bahkan sempat diviralkan dalam Tiktok.
Ironisnya, peng upload video ke aplikasi Tiktok itu diduga aparat kepolisian wanita (Polwan) Polres Sumenep. Namun, saat Vidio itu viral kemudian dihapus.
Arisya Dinda Nurmala Putri mengatakan, terkait Vidio orasinya dalam aksi demonstrasi yang memegang rokok kenapa harus dipersoalkan. Kenapa pula dituduh ada doping didalamnya tanpa konfirmasi ke dirinya.
"Apa yang salah jika perempuan merokok," tanyanya. Selasa (13/10/20).
Dia menilai, tujuan pembuat Vidio dan oknum tak bertanggung jawab yang menuding dirinya melakukan doping tak lain adalah untuk mempersekusinya.
"Mungkin biar mental saya down, karena bagaimana pun, kata-kata doping konotasinya negatif," ucap dia.
Aktivis perempuan asal Kecamatan Saronggi itu menambahkan, terjun dalam aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law adalah panggilan rakyat.
Kata dia, perempuan juga berhak bersuara. Sebab, di UU Cipta Kerja tecantum pasal-pasal yang merugikan kaum perempuan.
"Jadi jangan dicari-cari kesalahan, apa yang salah dengan demontrans perempuan, mengapa muncul opini-opini yang memperkusi aktivis perempuan," tandasnya. (Zai/red)