
MEMOonline.co.id, Lumajang - Empat tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang, yang sebelumnya dititipkan di rutan Mapolres Lumajang, terpapar virus corona / covid - 19. Hal itu dibenarkan oleh Arie Candra S.H Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jum'at (4/9/2020).
Pilkada Sumenep 2020
Arie menjelaskan, pada hari Selasa kemarin, pihaknya berniat memindahkan empat belas tahanan dari rutan Mapolres Lumajang untuk dititipkan ke Lapas Lumajang, karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang.
Akan tetapi, ketika akan dimasukkan ke Lapas, ke empat belas tahanan tersebut menjalani rapid tes dan empat diantaranya diketahui reaktif.
Lalu, guna memperjelas dilakukanlah tes swab dan hasilnya, ke empat tahanan tersebut positif terpapar virus corona sementara yang sepuluh negatif.
Pihak Kejaksaanpun akhirnya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lumajang guna menangani ke empat tahanan tersebut.
Namun kata Arie, mereka tidak bisa dirawat di rumah sakit. Hal itu dikarenakan, ke empat tahanan tersebut tak ada gejala, dan harus diisolasi mandiri. Sehingga, keempat tahanan tersebut diisolasi mandiri di kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.
Arie Candra menegaskan, pihaknya telah menyiapkan tempat khusus untuk isolasi keempat tahanan tersebut.
“Kita berusaha buat tempat yang memenuhi standar untuk isolasi mandiri. Sambil proses perkara berjalan,” ungkapnya.
Dalam isolasi mandiri tersebut, pihaknya juga mengutamakan protokol kesehatan dan memenuhi kebutuhan keempat tahanan tersebut.
“Kita kasih vitamin, makan, fasilitasnya lengkap, sesuai SOP yang melakukan isolasi mandiri,” pungkasnya. (Her/red)