
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Musibah kebakaran satu unit mobil carry dengan Nopol M 1576 E di SPBU Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ini kronlogisnya. Rabu (15/07/2020)
Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Nining Dyah PS.
"Mobil Carry dengan No Pol : M 1576 E dikemudikan oleh Syaiful Bahri, (39), warga Dusun Kereng, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan", katanya.
Menurutnya, saat itu pengemudi mengisi bensin dengan menggunakan Jerigen sebanyak 17 buah, selanjutnya pengemudi meninggalkan mobil tersebut pulang kerumah yang terletak di sebelah selatan SPBU yang berjarak ± 100 meter.
"Saat pulang kerumahnya, Syaiful Bahri memasrahkan mobilnya kepada Toriq (22) warga setempat yang diketahui adalah adiknya dan menjadi karyawan di SPBU tersebut", tambahnya.
Menurut AKP. Nining, saat sedang dilakukan pengisian oleh karyawan SPBU oleh Dedi Irawan ada tetesan bensin yang berceceran, sahingga Toriq menghidupkan mobil tersebut untuk di pindahkan.
"Saat mobil dihidupkan, terjadi percikan api dari bagian bawah mobil (belakang ban depan sebelah kanan) sehingga karyawan SPBU mendorong mobil tersebut keluar dari area pengisian, setelah itu api menyambar jerigen yang berisi bensin sehingga api membesar", katanya.
Untung saja menurut AKP. Nining, pukul 10.06 WIB dengan bantuan 2 mobil Damkar dan BPBD Kabupaten Pamekasan api berhasil dipadamkan.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian ditafsir hingga sebesar Rp. 100.000.000,- sementara
Kapolsek Palengan sudah menghubungi derek PU Jalan Nasional untuk memindahkan Barang Bukti (BB) ke Polres Pamekasan", Pungkasnya. (M. Halili)