
MEMOonline.co.id, Sampang - Bidan praktek, asal dari Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang yang menelantarkan pasien atas nama Aljannah (25), beberapa waktu yang lalu mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Sehingga, izin praktik atas nama Bidan SF, dicabut sementara selama tiga bulan.
Hal itu terjadi, setelah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sampang menemukan ada indikasi
Bidan praktek milik SF menyalahi kode etik kebidanan.
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Sampang, Agus Mulyadi menyatakan, setelah mendapat rekomendasi dari IBI, dan melakukan pengkajian, oknum bidan SF telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kebidanan.
“Sangsinya, izin prakteknya dicabut sementara selama tiga bulan,” ungkapnya, Sabtu, 11 Juli 2020.
Dengan peristiwa tersebut menurut Agus, pihaknya mengimbau seluruh petugas paramedis walaupun kondisi seperti apapun agar tetap melayani secara profesional dan sesuai dengan prosedur terhadap masyarakat.
“Kalau semisal ada apa-apa, silahkan koordinasi dengan fasilitas kesehatan yang lebih memenuhi syarat," terangnya.
Kemarin yang kami panggil kata Agus, yaitu bidan SF, Kepala Puskesmas Bunten Barat selaku penanggung jawab wilayah, Bidan desa binaan dan organisasi profesi.
"Kemarin kami panggil Bidan SF, Kepala Puskesmas Bunten Barat, Bidan Desa binaan dan organisasi profesi," tandasnya.
Terpisah, Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah membenarkan pencabutan izin praktik oknum bidan SF atas rekomendasi dari IBI.
Menurut kajian IBI, SF melanggar kode etik kebidanan.
“Besok kami mau ke Ketapang, mau menurunkan plang praktek di rumah bidan SF," ungkapnya.
Menurut Rosidah, untuk sanksi kode etik diakuinya terdapat tiga kriteria, yakni sanksi ringan, sedang dan berat.
"Kasus Bidan SF ini masuk kategori sedang, karena soal etika kebidanan, jadi sangsinya berupa pembinaan dan pencabutan sementara izin praktek," jelasnya. (Fathur)