
MEMOonline.co.id, Sumenep - Ahmad Werdi (28), warga Dusun Gunggung, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan polisi lantaran aksi kejahatannya terungkap.
Werdi yang semula berpura-pura jadi tukang pijat ini, menyelundup masuk ke rumah korban bernama Amsa (55), warga Dusun Tengah, Desa Kerta Timur, Kecamatan Dasuk.
Pelaku ini semula meminta air minum kepada korban, namun setelah diberikan air minum justru pelaku berpura-pura menjadi tukang pijat. Korban kemudian dipaksa akan dipijat.
Alih-alih jadi tukang pijat, pelaku tiba-tiba membawa kabur motor korban pada saat korban hendak membeli sebungkus rokok sebagai tanda terima kasih korban karena telah dipijat.
Korban yang mengetahui motornya dibawa keluar halaman rumah oleh pelaku, menanyakan motornya hendak dibawa kemana. Namun pelaku beralasan pinjam untuk beli rokok. Motornya dibawa kabur oleh pelaku.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu 8 Februari 2020 sekira pukul 21.30 Wib. Kala itu korban sedang sendirian dirumahnya.
Kapolsek Dasuk melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, aksi pencurian pelaku mulai dicurigai korban pada saat meminjam motor untuk membeli rokok.
"Tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli rokok setelah sampai dijalan korban melihat gerak-gerik korban yang mencurigakan dengan membawa sepeda motor milik korban dengan kencang," katanya dalam siaran rilis.
Karena curiga dan takut motornya digondol tukang pijak abal-abal itu, korban kemudian menghubungi keponakannya, atas nama Fafan untuk mengejar tersangka.
"Setelah dilakukan pengejaran tersangka berhasil dihadang oleh korban di pinggir Jalan Raya Manding Desa Manding Laok Kecamatan Manding," jelasnya.
Selanjutnya oleh korban bersama keluarganya yang ikut mengejarnya membawa tersangka ke rumah korban di Desa Kerta Timur, Kecamatan Dasuk.
"Setelah tiba di rumah korban tersangka diamankan dihalaman rumah korban untuk dimintai keterangan sehingga mengundang warga sekitar untuk melihat tersangka," terangnya.
Adapun barang bukti yang hendak digondol oleh tukang pijat abal-abal tersebut yakni satu unit sepeda motor jenis Kawasaki dengan merk Kaze berpelat nomor DA 5674 NY.
"Sementara ini pelaku sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Kalau kerugian yang dialami korban kami mentaksir sekitar Rp1 juta," tandasnya. (Hadi/Fiq)