
MEMOonline.co.id, Lumajang - Salah seorang pria paruh baya berinisial 'KY' (50), warga Jatiroto Lumajang, diamankan jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur, Jum'at pekan lalu (24/1/2020).
Dari tangan 'KY' petugas mendapati barang bukti berupa serbuk kristal putih diduga sabu seberat 0,9 gram, terbungkus kertas tisu.
Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara menyampaikan, 'KY' diamankan bermula dari informasi masyarakat jika di lokasi tepatnya Dusun / Desa Rojopolo ada seseorang yang tengah mengkonsumsi sabu.
"Setelah kami datangi lokasi termaksud, ternyata benar. 'KY' kami geledah dan dari dirinya kami mendapat barang bukti berupa barang diduga sabu seberat 0,9 gram,'' ucapnya Jum'at (31/1/2020).
Masih kata Catur, selanjutnya 'KY' berikut barang bukti yang didapat, juga motor yang dikendarainya dibawa ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa lebih lanjut.
Dihadapan petugas, 'KY' mengaku mengkonsumsi barang tersebut, guna menambah stamina. Karena dirinya berkerja sebagai penjaga malam, agar tidak lelah dan mengantuk.
Akan tetapi, rupanya salah pilih obat, 'KY' kini mendekam di tahanan dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.00,00.
Saat ditanya dari mana mendapatkannya, 'KY' mengaku memperoleh barang yang ia konsumsi dari salah seorang asal Randuagung Lumajang.
Berbekal pengakuan 'KY' yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas memburu terduga pelaku lain. (Hermanto)