
MEMOonline.co.id, Lumajang - Bersama penasehat hukumnya, Fatoni, Direktur CV Panca Abadi Karya (PAK), mendatangi Mapolres Lumajang, Sabtu (18/1/2020).
Saat itu ia melaporkan dugaan penyerobotan lahan tambang pasir miliknya, di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, oleh seseorang berinisial 'F'.
Selain itu, Fatoni juga melaporkan adanya perubahan akta CV yang dirasa terjadi tanpa sepengetahu dirinya.
Sebelumnya, direktur yang dijabat oleh Fatoni, tiba - tiba berubah menjadi nama orang lain inisial 'F'.
Fatoni mengaku, jika sejak izin penambangan keluar, ia tak pernah meggarap / melakukan aktifitas penambangan. Kata dia, yang melakukan aktifitas malah 'F' (orang yang diduga menyerobot).
Mengetahui akan hal itu, sebelumnya Fatoni menempuh jalur komunikasi dengan 'F'. Akan tetapi hingga kini, belum menemui titik temu dengan kata lain buntu.
"Komunikasi kami terputus. Kerugian kami diperkirakan mencapai Rp 1 Milyar, karena sudah cukup lama ditambang oleh pihak lain yang mengaku bekerjasama dengan F," kata Fatoni kemudian.
Fatoni merasa heran, mengapa akta CV berubah. Padahal ia merasa tidak pernah menanda tangani akta perubahan tersebut.
"F' memang salah satu comanditer / pengurus didalam akta CV Panca Abadi Karya," imbuh Fatoni.
Saat melapokan dugaan penyerobotan saat itu, Fatoni membawa bukti akta CV yang sebelumnya dibuat pada tanggal 20 Januari 2016 dengan direktur atas nama Fatoni.
Berikut akta perubahan tertanggal 15 April 2019, dimana nama Fatoni tidak lagi menjabat sebagai direktur melainkan F, yang dilaporkan dalam kasus ini menjadi direktur pada akta CV yang baru.
"Nanti kalau sudah keluar berkas laporannya saya akan kabari teman-teman," pungkas Fatoni. (Hermanto)