
MEMOonline.co.id, Sampang - SW (35), pelaku pencurian bermotor (Curanmor) asal Desa Asem Jaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang, sabtu (18/1/2020).
Wakapolres Sampang, Kompol M
Lutfi, saat konferensi pers mengatakan, tersangka (SW) bersama dua rekannya MWD dan RN sepakat melakukan pencurian sepeda motor di Desa olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kemudian ketiganya berangkat dari Bangkalan mengendarai sepeda motor Vario milik MWD, untuk menuju ke rumah MWD di Dusun Kokap, Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
“Setelah sampai dirumah MWD, mereka menaruh sepeda motornya, dengan berjalan kaki ketiganya menuju rumah Ruspandi di Dusun Baih. Sesampai di rumah Ruspandi tersangka SW masuk ke pekarangan rumah untuk mengambil sepeda motor Beat warna biru yang terparkir di halaman rumah Supardi (korban) dengan menggunakan kunci T,” terangnya.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor beat tersangka SW kemudian menyerahkan kepada MWD untuk dibawa ke tempat yang aman.
“Tersangka SW kembali melakukan aksinya mengambil sepeda motor beat warna putih yang berada di teras rumah Supardi dengan menggunakan kunci T," jelas Wakapolres.
Tidak cukup disitu, ketiga pelaku membawa kedua sepeda motor curian ke arah utara rumah Supardi dan berusaha menghidupkan mesinnya, namun korban mengetahuinya sehingga pelaku kabur meninggalkan motor hasil curiannya dengan menggunakan motor beat warna biru.
"Kendaraan yang dikendarai ketiga pelaku mogok dan mereka kabur ke semak belukar, akhirnya SW diamankan warga dan dua temannya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sampang,” imbuh Wakapolres.
"Akibat perbuatannya, pasal yang disangka kan kepada SW adalah Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tandasnya. (Fathur)