
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kisruh pergantian antar waktu (PAW) Anggota Komisi II DPRD Sumenep antara Iskandar dan Ahmad berakhir di Mahkamah Agung (MA).
Pada 12 Maret 2019 MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep.
Ada tiga pokok perkara dalam surat putusan MA nomor 105 K/TUN/2019 tersebut. Yakni, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Gubernur Jawa Timur, Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Ahmad tidak diterima, menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan PTUN Surabaya nomor 35/G/2018/PTUN.SBY tertanggal 12 Juli 2018. Dalam pututsan tersebut, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang PAW.
Dikonfirmasi terpisah, Iskandar mengaku telah berkirim surat kepada Majelis Hakim PTUN. Surat tersebut berisi permohonan untuk dilakukan eksekusi atas putusan MA.
"Majelis Hakim PTUN sudah merespon dan telah dilakukan mediasi. Saat itu kami dipertemukan dengan bagian Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Saat itu Biro Hukum mengaku siap menjalankan putusan MA. Tapi sayang sampai saat ini belum ada kejelasan," katanya pada sejumlah media saat ditemui, Jumat (12/7/2019).
Bahkan lanjut Politisi PAN ini, pihaknya telah bolak balik agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalankan putusan MA. Namun upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
"Katanya masih diajukan pada Gubernur, nyatanya masih meminta kronologi dari awal. Ini kan repot kalau begitu. Apalagi masa periode sudah hampir purna," jelasnya.
Iskandar meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melaksanakan hasil putusan tersebut. "Proses ini sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada alasan lagi dan harus di eksekusi," tegasnya. (Ita/diens)