Ingat ! Cakades yang Terlanjur Mendaftar dan Mengundurkan Diri Jelang Pelaksanaan Pilkades Akan Disanksi

Foto: Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep
1712
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019. Pesta demokrasi tingkat desa itu bakal diikuti sebanyak 226 desa.

Bagi desa yang telah membentuk kepanitiaan, tahapan Pilkades sudah bisa dimulai, salah satunya penjaringan bakal calon sesuai tahapan. Sesuai aturan, pembentukan Panitia Pilkades dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sesuai jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila pendaftar lebih dari lima orang, maka diberlakukan sistem rengking melalui sistem point.

"Jika bakal calon lebih dari 5 orang, maka ada empat variable yang menjadi persyaratan tambahan," kata Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, saat dikonfirmasi media ini, Senin (1/7/2019).

Teknis pelaksanaan Pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Termasuk sanksi bagi calon kepala desa yang mengundurkan diri.

Jenis sanksi tersebut diatur dalam Pasal 38 point (3) menegaskan bagi cakades yang mengundurkan diri dikenakan sanksi berupa mengganti biaya sebesar 75 persen dari Bantuan Keuangan Pemilihan Kepala Desa.

Pembayaran uang pengganti itu diserahkan kepada Bendahara Desa diketahui oleh Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa dan Panitia Pemilihan selanjutnya disetorkan ke rekening kas desa; itu diatur pada Pasal 38 poin (4).

Selanjutnya, apabila calon yang mengundurkan diri tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan (4), untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Sesuai ketetapan Bupati Sumenep, pelaksanaan Pilkades dibagi dua hari antara wilayah daratan dan kepulauan.Wilayah daratan dijadwalkan 7 November 2019 di 174 desa, dan 14 November 2019 untuk wilayah kepulauan di 52 desa.

"Kami harap pelaksanaan Pilkades baik yang di daratan maupun kepulauan berjalan dengan lancar," tegas Ramli. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep menegaskan pentingnya kehadiran peraturan daerah (perda) yang mampu menjadi pedoman teknis dalam...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tradisi agung Jamasan Keris yang selama ini menjadi denyut budaya lokal di Madura, kini didorong menembus panggung budaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sebanyak 10 organisasi wartawan dan media di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan keberatan atas isi siaran...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi isu yang menyebut dirinya...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang berkantor di Kabupaten Sampang disorot lantaran dinilai...

Komentar