
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Kasus jual beli suara berpotensi terjadi dalam pemilu legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Praktik ini terjadi antara calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan partai Nasional Demokrasi (NasDem) yang bersaing untuk mendapatkan kursi parlemen.
Alasannya, persaingan antar caleg di daerah pemilihan (Dapil) I Pamekasan untuk menduduki kursi parlemen semakin ketat.
Persaingan ketat itu akhirnya ternodai usai beredarnya rekaman percakapan yang membandrol harga Rp. 400 juta untuk mengalihkan suara PPP ke NasDem.
Rekaman suara viral diberbagai sosmed, diantaranya; WhatsApp, Facebook dan YouTube. Percakapan berdurasi 9,41 menit tersebut diduga Parhan, salah seorang Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Kota Pamekasan dengan timses partai politik.
Dalam rekaman tersebut Parhan membicarakan soal transaksi dugaan pengalihan suara. Ia menyebutkan nama PPK yang menerima jatah, diantaranya; Hosni, Rendra, Zei, Arif dan Johan.
Ketiga penyelenggara yang dipastikan menerima uang Zei, Arif dan Johan. Namun kebijakan dan kepastian adanya dugaan jual beli itu ada ditangan Hosni, seorang Ketua PPK Kota Pamekasan.
Parhan dalam rekaman itu juga membeberkan nama-nama petinggi partai politik (parpol), seperti Sekretaris DPC Nasdem Pamekasan (Ribut Herwindo), caleg DPRD Kota Pamekasan dari NasDem (Wardatus Sarifah), caleg DPRD Provinsi dari partai Demokrat (Iskandar) dan caleg DPR RI dari PPP (Achmad Baidowi).
Dalam pernyataannya, Parhan menyampaikan PPK disogok oleh Ribut Herwindo dengan mahar Rp. 400 juta. Sehubung suara PPP nyata mendapat dua kursi, akhirnya menjadi sasaran partai NasDem untuk mendapatkan kusri parlemen (mengalihkan suara PPP).
"Intinya PPK Kota Pamekasan sudah menerima uang Rp 400 juta dari Partai Nasdem. Kalau sudah menerima, itu nyaman," kata Parhan dalam rekaman suara yang sudah diartikan ke dalam Bahasa Indonesia.
Parhan membongkar borok rekannya lantaran tidak menerima pengkondisian uang tersebut. Bukan hanya itu, Parhan juga mengaku hanya mendapat jatah Rp. 3 juta dari DPD RI.
Pengkondisian suara itu dilakukan di tiap TPS di Dapil I Pamekasan. Sementara caleg DPR RI, Parhan mengaku menitip suara Ahcmad Baidowi caleg PPP.
Lawan bicara tersebut terus memancing Parhan mengenai kevalitan jual beli suara itu. Bahasanya, timses parpol itu mengaku akan mendalami dan menguak kecurangan di Kecamatan Kota Pamekasan.
Ribut Herwindo, pihak yang diduga menyogok PPK Kota Pamekasan saat dimintai keterangan mengaku kaget. Dirinya pun menduga ada segelintir orang yang hanya ingin mencari sensasi dan intinya merugikan dirinya.
Dengan adanya rekaman suara itu, Ribut mengaku partai NasDem dan pribadi Ribut ikut tercemar. Maka dari itu, Ribut meminta kepada pihak-pihak yang ada di rekam suara itu meminta maaf.
"Sebagai jalan tengahnya, kami beri kesempatan kepada yang bicara di rekaman itu untuk mengklarifilasi ke media, sebelum kami bertindak ke jalur hukum," kata Ribut seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Pamekasan, Wazilrul Jihad selaku pihak yang dirugikan dalam hal pengalihan suara saat dimintai keterangan mengenai rekaman tersebut ogah meresponnya.
Bahkan dirinya hanya ingin memfokuskan diri mengawal caleg dan suara PPP agar tidak dicirangi kembali.
"Soal rekaman disilakan sampaikan ke pengawas pemilu," ungkap Wazirul.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Pamekasan, Hanafi menegaskan akan menjerat pelaku jual beli suara, karena hal itu jelas sanksi pidana.
Kata Hanafi, persoalan pengalihan suara dan lain sebagainya itu sudah ada yang melapor. Dirinya tidak dapat segera menindaknya lantaran masih sibuk mengurus perekapan.
"Sudah masyarakat yang melaporkan soal pengalihan suara itu. Namun masih belum bisa ditindak, kami masih sibuk dengan perekapan. Tunggu ini selesai dulu," kata Hanafi.
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Hamzah menuturkan bahwa, jika semuanya benar adanya, bisa diproses sesuai ketentuan berlaku.
Bahkan dirinya mempersilahkan masyarakat umum, timses maupun partai yang merasa dirugikan hendak melaporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu Pamekasan. (Faisol)