
MEMOonline.co.id, Sumenep- Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di dalam kamar rumah milik R alamat Dusun Nyabungan, Desa Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.30 Wib.
Barang bukti yang disita yakni sabu dengan berat kotor ± 1,31 gram, dengan rincian 4 (empat) poket/kantong plastik klip di antaranya: 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram, 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,23 gram, 0,19 gram.
Selain itu barang bukti lainnya satu buah kotak senter warna biru merk Matsugi, satu unit timbangan elektrik merk senssun warna silver, satu pack plastik klip, tiga plastik klip ukuran sedang, sepuluh buah potongan sedotan, tiga sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp30ribu, dua unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon dengan nomor sim card 085257926336 dan merk Realme warna Hijau bersilikon.
Kasie Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti S,S.H menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat, Polres Sumenep melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik R.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua unit HP yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu. Kemudian dilakukan pengembangan ke gubuk tambak udang milik, R di Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, ditemukan barang bukti tepatnya dibelakang gubuk berupa sebuah kotak senter yang didalamnya terdapat satu kantong plastik klip berisi sabu dan barang bukti lainnya. Serta ditemukan barang bukti lainnya dalam gubuk berupa: satu poket/kantong plastik klip berisi sabu," tegasnya.
Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak