Sarbumusi Menangkan Gugatan Saat Bela Hak-hak Para Pengurus dan Anggotanya

Foto: Sarbumusi di PN Bandung
138
ad

MEMOonline.co.id, Karawang- Perjuangan panjang para pengurus Sarbumusi PT. Kohwa Precision Indonesia pada akhirnya membuahkan hasil, ketika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan melawan Tergugat PT. Kohwa Precision Indonesia, Senin (22/4/2024).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak (Upah dan THR) kepada para Penggugat, yang mana Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 Ayat 2 huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

H. Pupung Syaepul Ketua DPC Sarbumusi Karawang dalam pernyataan persnya menyampaikan bahwa kemenangan tersebut merupakan bentuk konsistensi Sarbumusi dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak para pengurus dan anggotanya.

“Perjuangan ini membuktikan bahwa Sarbumusi konsisten mengawal dan memperjuangkan hak-hak para pengurus dan anggotanya," singkat H. Pupung, Rabu (24/4/2024) siang.

Penulis     :   Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Bandung- Super Servicio Technology (SST), sebuah startup teknologi lokal yang didirikan oleh seorang mahasiswa bernama Titus...

MEMOonline.co.id, Bangkalan- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan melantik anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Gedung...

MEMOonline.co.id, Bangkalan- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Wilayah Madura mengevakuasi buaya muara yang ditemukan di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung di Bemsu (Aliansi BEM Sumenep) geruduk Pemkab Sumenep menuntut kinerja Bupati...

MEMOonline.co.id, Malang- Aksi Bocah yang tertangkap Kamera CCTV curi jaket di sebuah Toko Viral di jagad Maya,dalam tangkapan layar tesebut si bocil...

Komentar