
MEMOonline.co.id, Lumajang- Mahcmud Suhermono, Wakil Ketua PWI Jatim gamblang memaparkan perbedaan antara media pers dengan media sosial, saat menjadi pemateri pelatihan jurnalistik dasar di Kabupaten Lumajang, Rabu (20/12/2023).
Hal mendasar diulas salahsatunya, media pers kata Mahcmud produknya disebut berita, sedangkan media sosial produknya disebut informasi.
"Media pers produknya disebut berita, ada tiga landasan atau tahapan berkaitan dengan berita, diantaranya terverifikasi, membandingkan dengan sumber berbeda, kemudian klarifikasi dengan melakukan cek and ricek dan balance berimbang," ungkap dia.
Lalu imbuh Machmud, jika disebut berita, jelas ada penanggung jawabnya, jelas alamat kantor keredaksian. Ada setidaknya dua narasumber dalam sebuah berita, berkompeten sesuai porsi kewenangan.
Dulu diceritakan oleh Machmud, media pers menjadi salahsatu pemasok informasi pada pemerintah. Berbeda dengan sekarang, sudah zaman digitalisasi maka ada yang disebut media sosial.
"Media pers, ada beberapa macam. Media cetak, media radio, elektronik televisi hingga yang kekinian media online, berbadan hukum dan terdaftar di dewan pers," imbuh dia.
Media cetak berisikan narasi dan foto, sementara media radio berisikan suara/audio sedangkan media televisi berisikan suara dan video visual. Sebut Machmud, media online muncul belakangan dengan kata lain, akan tetapi mendominasi semua isi dari media yang lahir diwaktu sebelumnya.
"Sisi edukasi terhadap masyarakat ini ada pada media pers," tukasnya.
Masyarakat seyogyanya bisa membedakan dua sisi tersebut (media pers dan media sosial), guna meminimalisir dampak informasi yang masih perlukah konfirmasi berkaitan dengan kebenarannya.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak