
MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian ( judi togel ) dan mengamankan empat orang pelaku, Rabu (01/11/2023).
Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin (30/10/2023) sekitar pukul 22.20 wib dipekarangan rumah kosong yang beralamat di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
4 pria yang diamankan adalah SA (38), MSG (28), MM (44), ABT (21) pekerjaan wiraswasta dan kesemuanya beralamatkan di Desa Pabian, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kejadian berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kosong yakni TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapan sering dijadikan tempat nongkrong. Serta beberapa orang yang seringkali bermain judi togel sehingga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar.
"Atas informasi yang diperoleh tersebut selanjutnya petugas yang dipimpin Oleh Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penyelidikan dan benar bahwa dari beberapa orang sering berkumpul tersebut seringkali bermain judi togel dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan," jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 430.000,- ( Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), tiga buah HP dan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak