
MEMOonline.co.id. Bangkalan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung Kecamatan Galis, Bangkalan. Bahkan, nilai kerugiannya mencapai Rp 2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky mengatakan, dua orang tersebut yakni berinisial NZ yang bertugas sebagai pendamping PKH serta istri Kepala Desa Kelbung berinisial SU.
Dedi mengatakan, modus yang dilakukan keduanya yakni dengan mengambil kartu PKH yang dimiliki oleh 300 warganya. Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua pelaku.
"Jadi dari kejadian tersebut, kerugian sementara mencapai Rp 2 miliar yang diambil pelaku dari 300 penerima PKH," jelasnya, Selasa (28/6).
Ia juga mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Keduanya bersekongkol dan membagi hasil dari kartu PKH yang diambil.
"Sebagian kartu PKH dipegang pendamping sebagian lagi dipegang oleh istri kades itu," ungkapnya.
Dedi mengaku, sebelumnya dua pelaku tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak 3 kali. Keduanya, menjalani pemeriksaan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan tersebut.
"Tiga kali kita panggil lalu saat ini kami lakukan penahanan dan tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Kini, pihak Kejari melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang ikut menerima aliran dana tersebut.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit