
MEMOonline.co.id, Sumenep - Meski Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 - 20 Juli 2021, namun Komisi Informasi (KI) yang ada di Kabupaten Sumenep, tetap mengelar sidang tatap muka.
Hal itu dilakukan lantaran KI Sumenep belum memiliki fasilitas yang memadai untuk menggelar sidang secara virtual.
Sementara perkara sengkata kasus yang masuk ke meja KI Sumenep sejak tahun 2020 sampai saat ini masih menumpuk.
"Sidang tetap lanjut, ada delapan perkara yang disidangkan hari ini," kata Moh. Rifa'i, Komisioner KI Sumenep, pada media ini Kamis (08/07/2021).
Menurutnya, salah satu kendala tidak melakukakannya sidang secara virtual karena keterbatasan fasilitas, seperti belum tersedianya sarana elektronik yang memadai sehingga tidak bisa melakukan sidang secara virtual.
"Sarana elektonik yang menunjang (sidang vurtual) sangat terbatas, seperti komputer dan yang lain," jelas mantan Ketua PWI Sumenep itu.
Kandati begitu, saat pelaksanaan sidang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Setiap yang berkepentingan mulai suhu tubuh diperiksa. Jika diatas 36 derajat Celcius tidak diperbolehkan masuk kantor KI.
Selain itu, yang diperbolehkan masuk Kantor KI orang yang berkepentingan atau prisipal saja. Apabila ada orang lain tidak diperbolehkan masuk. "Namun, sidang tetap terbuka untuk umum," jelas dia.
Sebagai bentuk keterbukaan, setiap agenda persidangan direkam melalui video. Hasilnya disebar kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penulis: Alvian
Editor: Udiens
Publisher: Lina