
MEMOonline.co.id, Muara Dua -Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan meringkus tersangka pengedar sabu-sabu di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendry SH, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunung Terang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya,” katanKasat, Selasa (6/7/2021).
Dikatakan, tersangka Aminudin Fikri, diringkus pada Selasa 29 Juni 2021, kurang lebih pukul 16:30 WIB.
Saat itu team opsnal sat res Narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap Aminudin Fikri di salah satu rumah yang beralamat di Desa Gunung Terang.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil penggeledahan di temukan empat plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,89 gram.
“Setelah di lakukan interogasi di TKP tersangka mengakui barang bukti (BB) tersebut miliknya,” ujar Kasat.
Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Siberindo.co
Editor: Udiens
Publisher: Lina