
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Gencarnya pemberitaan terkait dugaan kasus seksual dan eksploitas di salah satu sekolahan ternama di Kota Batu akhir - akhir ini mendapat sorotan dari publik Kota Batu khususnya. Hingga menjadi pembahasan dalam forum diskusi yang bertajuk "Eksploitasi Anak di Lingkungan Kota Batu Dalam Perspektif Pembangunan SDM Indonesia".
Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama LSM Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya ini, dengan menampilkan dari berbagai narasumber baik dari akademisi maupun dari pakar psikolog anak.
"Masalah hukum, saat ini sudah kita serahkan kepada pihak yang berwenang, dan harus terus berjalan sambil menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sedangkan dalam diskusi ini sebagai bentuk kepedulian warga Kota Batu, dengan kejadian ini, yang harus kita pikirkan bagaimana nasib para korban dan psikologisnya ke depan akibat dari perlakuan ini," ungkap Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya, Rudy Harianto di Hall Melati, Hotel Aster, Kota Batu. Jumat (11/6/2021).
Rudi juga menyebutkan Pemerintah Kota Batu harus proaktif kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan memastikan siswa yang masih sekolah di tempat tersebut tetap mendapatkan hak belajar dan hak menuntut ilmu tanpa rasa takut.
"Posisi sekolahan tersebut memang di bawah kewenangan Diknas Provinsi Jawa Timur, namun Walikota Batu sebagai Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi dalam melindungi hak anak tetap mendapatkan pendidikan di sana," tegasnya.
Apalagi Kota Batu ini, lanjut Rudi, sudah mempunyai Perda tentang Kota Layak Anak sebagai penjabaran Undang-undang Perlindungan anak. Kendati pengurus sekolah berurusan dengan hukum, pendidikan tetap jalan," tambah Rudy bersemangat.
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batu, Budi menginginkan, agar kejadian yang mencoreng harkat dan martabat warga Kota Batu serta dunia pendidikan di tanah air umumnya tidak terjadi lagi. Maka diharapkan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM) di Kota Wisata Batu ditingkatkan. Tidak ada lagi sekolah “Inklusif“ yang mementingkan diri sendiri atau kelompoknya.
"Namanya sekolah harus terbuka terhadap siapapun, pengamanan (satpam) silahkan saja, tetapi tidak boleh melarang orang untuk mengenal sekolah itu, termasuk mendapatkan informasi tentang keberadaan sekolah bersangkutan. Masa orang Batu dilarang mengenal sekolah yang dianggap mewah dan megah," tandas Budi.
Senada dengan Budi, Muklis Arief-Didasmen Muhammadiyah Kota Batu menyebutkan ada tiga hal yang perlu ditekankan, yakni kita harus menekan kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang, agar tidak terulang lagi di masa depan.
"Hukum segera ditegakkan," jelasnya.
Apalagi, masih kata Budi, munculnya kasus ini terjadi karena sistem pengawasan atau pengendalian yang lemah dari 3 pilar pendidikan yaitu pemerintah, masyarakat dan orangtua.
"Terkait peran akreditasi, visitasi pengawas, dan lain-lain bisa ditelusuri, mulai dari kurikulum, pedoman, panduan, RPP-standart kompetensi-kompetensi dasar, KKM, materi-ppt, karena berbasis praktik tentu ada modul. Nah apakah ini ada pengawasan pelaksanaannya?," tanya dia.
Penekanan terakhir, kata Muklis Arief, bagi siswa yang masih ada di sekolah dan korban harus diselamatkan, perlunya kepedulian pemerintah, masyarakat aparat serta stakeholder lainnya.
"Mari kita benahi agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Kerjasama dan kepedulian kita terhadap dunia pendidikan harus ditingkatkan agar generasi penerus perjuangan bangsa tetap memiliki masa depan yang cerah bukan dihancurkan dengan tindakan tidak bermoral seperti itu," tekannya.
Sementara itu, menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batu, Titin, menyampaikan, diawal pendirian yang masih dalam pengawasan Diknas Batu masih terkendali. Namun setelah di bawah kendali Diknas Provinsi Jawa Timur, pihak sudah tidak memperhatikan lagi.
"Itu sudah beralih kewenangan, namun kami sangat berterima kasih adanya masukan dalam diskusi ini. Akan kami sampaikan ke pimpinan," ujarnya.
Sekadar diketahui, diskusi sehari dengan tema “Ekploitasi Anak Dilingkungan Pendidikan Kota Batu Dalam Perspektif Pembangunan SDM Indonesia“ melahirkan beberapa rekomendasi, diantaranya meminta Wali Kota Batu benar-benar mewujudkan Kota Batu sebagai Kota Layak Anak sesuai Perda no.1 tahun 2019.
Kedua meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk menghentikan sementara proses penerimaan peserta didik baru di sekolahan tersebut tahun ajaran 2021-2022 sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap.
Turut hadir di dalam acara diskusi itu, Advokat, psikolog, KPAI, Talithakum, IWO Malang Raya, DIDASMEN Muhamadiyah, Dinas Pendidikan Kota Batu, LP Ma'arif.
Penulis: Risma
Editor: Udiens
Publisher: Dafa