
MEMOonline.co.id, Sampang - Dulhari (45), pelaku pencabulan anak dibawah umur merupakan warga Dusun Kristal, Desa Torjun, kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sampai detik ini masih bebas berkeliaran.
Padahal, pada 13 Februari 2021 lalu, pelaku ini sudah dilaporkan ke Polres Sampang. Namun sudah 5 bulan berlalu, polisi tak kunjung menangkap pelaku.
"Sampai saat ini pelaku belum ditangkap," kata Isabela, Koordinator PPA Jaka Jatim, Selasa (8/6/2021).
Hal senada diungkap Busiri, ketua Jaka Jatim korda Sampang.
Kata Busiri, masyarakat meragukan keseriusan Polres sampang menangkap pelaku pencabulan meskipun telah mengantongi alat bukti.
"Bukti - bukti dan nama pelaku sudah dikantongi, tetapi pelaku tak kunjung ditangkap," katanya.
Maka dari itu kata Busiri, dirinya bersama rekan-rekannya mempertanyakan perkembangan kasus tersebut melalui audiensi.
"Pihaknya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku," pungkas Busiri.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan, pelaku sampai saat ini belum ditangkap lantaran pelaku selalu berpindah pindah tempat.
Penyebab lamanya waktu penyidikan kasus pencabulan bocah berusia 4 Tahun lantaran Dulhari selalu berpindah tempat tinggal.
"Pihaknya sudah melakukan 2 kali pemanggilan terhadap pelaku, namun pelaku tidak mengindahkan panggilan penyidik," terangnya.
Pelaku dan keluarga korban kata Sudaryanto, masih ada hubungan keluarga.
"Pelaku merupakan paman korban, dan sejak 28 Mei 2021, pelaku tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa