
MEMOonline.co.id, Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar penyampaian Nota Penjelasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Pengumuman Nama - nama Anggota Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rapat Paripurna tersebut digelar di aula besar gedung graha DPRD Sampang, pada Senin 31 Mei 2021 pukul 21:00 WIB sampai selesai.
Turut hadir Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat, seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala maupun pelaksana tugas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Ketua DPRD Sampang, Fadol menyampaikan, Badan Musyawarah (Bamus) dari legislatif telah mengadakan rapat dan pembahasan LHP BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2020.
Pihaknya, juga membahas lima Raperda inisiatif. "Yaitu, Rapeda Pembentukan produk hukum, Pasar tradisional dan toko modern, Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, Kesejahteraan sosial, dan Inovasi," terangnya.
Pelapor dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sampang, Alan Kaisan memaparkan, ads hasil keputusan rapat, yaitu rapat paripurna nota penjelasan terhadap lima Raperda inisiatif serta pengumuman penetapan nama anggota Panja LHP BPK RI tahun anggaran 2020.
"Serta penyampaian pemandangan umum Bupati Sampang terhadap lima Raperda inisiatif dan jawaban pengusul terhadap pandangan umum Bupati Sampang," terangnya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Agus Khusnul Yaqin menjelaskan, pemerintah sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan guna menjalankan program sesuai dengan rancangan dan anggaran daerah.
Pemerintah daerah, lanjut Agus, pemegang kebijakan dan memiliki hak mutlak untuk mengatur yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan evaluasi rancangan peraturan daerah.
Secara teknis, pihaknya menyebutkan, jika penyelenggaraan pemerintahan telah diatur dalam peraturan menteri Nomor 80 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan undang - undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang - undangan.
"Peraturan menteri merupakan dasar dan landasan dalam membuat satu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penetapan sehingga tercapai visi misi Sampang Hebat Bermartabat," ungkapnya.
Sesuai dengan substansi materi, pihaknya mengaku telah memberikan pandangan yang memiliki landasan untuk mewujudkan rancangan program daerah. Khususnya, tentang lima Raperda inisiatif DPRD Sampang.
"Kami sampaikan beberapa pandangan dan landasan baik secara yuridis, filosofis, sosiologis, dan empiris, sehingga dapat memandang perlu akan terbentuknya peraturan daerah," pungkasnya.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa