Akhirnya ! Oknum Dosen yang Nekat Remas Payudara Ponaannya Sendiri di Jember Resmi Ditahan

Foto : Cabuli ponakan, oknum dosen di jember akhirnya masuk jeruji besi
1437
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Seorang oknum Dosen di salah satu perguruan tinggi di Jember berinisial RH, resmi ditahan oleh Polres Jember.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021) siang.

Dosen yang dilaporkan oleh keluarga korban pada Februari kemarin akhirnya menjadi tersangka dan sekarang mendekam di Polres Jember.

"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun yang tempat (kejahatan) yang dilakukan tersangka di rumahnya sendiri. Ironisnya korban adalah masih keponakannya sendiri dan sejak kemarin sudah kami tahan" kata Kadek

Kadek menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban terkait kanker payudara.

Alasan itu dipakai tersangka untuk melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya baju tidur gambar doraemon milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka.

"Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya," kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi itu.

Tidak hanya itu kata Kadek, untuk tindak pencabulan yang dilakukan oleh tersangka RH dilakukan sebanyak dua kali di rumah tersangka, karena korban tinggal di rumah tersangka.

"Keduanya sama-sama dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HPnya yang disembunyikan di bawah bantal, sehingga menguatkan bukti tindak pencabulan tersangka," jelasnya.

Untuk ancaman hukuman yang diterapkan adalah Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang diterapkan , karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," pungkasnya.

Penulis: Zainullah

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar