
MEMOonline.co.id, Lumajang - Pelarian terduga penadah kayu curian dari kawasan hutan di petak 23 D Blok Dampar Kajaran RPH Bago BKPH Pasirian inisial 'ZN' warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian, akhirnya kandas.
Upaya petugas gabungan melibatkan Unit Tipidter, Resmob dan Polsek Pasirian Polres Lumajang bersama Perhutani berhasil membuahkan hasil.
'ZN' akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lumajang, Senin malam (27/4/2021) kemarin.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, saat ini 'ZN' ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 87 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lumajang," kata Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta dikonfirmasi media ini, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, 'ZN' dilaporkan oleh pihak perum perhutani setempat awal bulan kemarin. Sempat dilakukan penggerebekan bersama - sama di gudang milik tersangka, dan ditemukan 150 balok kayu jati dan 1 glondong kayu jati.
"Pengungkapan tersebut, bermula laporan dari perhutani setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada balokan dan gelondongan kayu jati di dalam gedung milik tersangka di Desa Bago Kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang," imbuh Shinta.
Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp.200.944.000,- (Dua Ratus Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
Penulis: Hermanto Editor: Udiens Publisher: Dafa
Technology